Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Eks Mantri BRI di Jembrana Jadi Tersangka Korupsi Rp1,7 Miliar
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi menetapkan Sayu Putu Rina Dewi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Unit BRI Ngurah Rai - BRI BO Negara.
Penetapan dilakukan pada Selasa (15/04/2025) oleh Kepala Kejari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H.
Tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai mantri di unit tersebut, diduga kuat melakukan penyimpangan berupa penggelapan dana nasabah dan praktik kredit fiktif.
“Tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sayu Putu Rina Dewi sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama.
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa tersangka melakukan penyimpangan dalam berbagai bentuk, mulai dari penggunaan saldo tabungan nasabah, penggelapan uang angsuran serta pelunasan pinjaman, hingga praktik kredit topengan dan kredit tempilan.
Total kerugian akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp1.720.530.500. Dari jumlah itu, tersangka sempat mengembalikan dana sebesar Rp202.964.233 menggunakan uang pribadi. Namun, negara tetap dirugikan sebesar Rp1.517.566.267.
“Tersangka juga merupakan terpidana dalam perkara penggelapan dan sedang menjalani pidana penjara selama satu tahun tiga bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Negara,” jelas Salomina.
Meski tersangka tengah menjalani hukuman dalam kasus berbeda di Rutan Kelas IIB Negara, Kejaksaan menyatakan penyidikan perkara korupsi ini tetap akan berlanjut. Sayu Putu Rina Dewi dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal subsider lainnya.
Kejaksaan Negeri Jembrana juga memastikan bahwa proses hukum akan dituntaskan hingga tuntas dan akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5883 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4617 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2584 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2230 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2206 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan