Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Hakim Vonis Bebas Ketua PHDI NTB, Kasus Apa?
BERITABALI.COM, NTB.
Hakim Pengadilan Negeri (PN Mataram), Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, PHDI NTB, Ida Made Santi Adnya vonis bebas dari jeratan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis sore, 26 Januari 2023.
Dengan sejumlah pertimbangan, majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti telah melakukan pelanggaran ITE.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah, membebaskan terdakwa, menyatakan memulihkan hak terdakwa," kata Hakim Ketua, Muslih Harsono, Kamis (26/1/2023).
Menanggapi vonis bebas tersebut, Pengacara Ida Made Santi, M Ihwan, mengatakan, vonis bebas tersebut menjadi perbaikan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kepolisian agar lebih hati-hati menggunakan ahli dalam kasus ITE.
Selama ini, kata dia, Direskrimsus Polda NTB yang khusus menangani masalah ITE hanya menggunakan saksi ahli pidana umum untuk pelanggaran ITE.
Padahal, kata Ikhwan, negara melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah memberikan SK 21 orang ahli sebagai saksi ahli ITE.
"Penegakan hukum khususnya pelanggaran ITE ini perlu menggunakan ahli-ahli yang di-SK-kan Kemenkominfo. Pertama, untuk menafsirkan unsur itu biar lebih tepat. Kedua, dia harus gunakan ahli yang berkompeten. Jangan gunakan ahli pidana umum, enggak paham dia ITE," ujarnya.
Vonis bebas Ida Made Santi Adnya ini disebut sebagai cambuk pemicu agar aparat tidak serampangan menggunakan ahli.
"Ini perbaikan untuk APH. Supaya penegakan ITE ini sesuai dengan koridor," tutup Ikhwan.
Kronologi kasus
Untuk diketahui, ketua PHDI NTB, Ida Made Santi Adnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah pelelangan hotel Bidari di Facebook. Hotel tersebut merupakan objek sengketa antara klien Made Santi NS dan mantan suaminya, Gede Gunanta.
Unggahan tersebut dinilai sebagai pelanggaran Undang Undang ITE karena unggahan tersebut telah keluar dari masa lelang (Daluarsa) yang ditetapkan KPK-NL pada tanggal 10 Februari tahun 2020.
Sehingga, Made Santi dianggap telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang berakibat merugikan konsumen. Gede Gunanta kemudian melaporkan unggahan tersebut ke Polda NTB pada 16 Maret 2021 dengan dalih penyebaran berita bohong (hoaks).
Setelah setahun berlalu, pada Rabu 27 Juli 2022, Kabag Wasidik Ditkrimsus Polda NTB, AKBP Darsono kemudian menetapkan Made Santi sebagai tersangka lantaran unggahan promosi itu dinilai kedaluwarsa atau telah lewat masa lelang tersebut.
Made Santi kemudian dijerat dengan sangkaan pasal 28 ayat 1, juncto pasal 45 A ayat 1 UU nmor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (sumber: liputan6.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5908 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan