Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Kejari Jembrana Terima Titipan Uang Pengganti Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima titipan pembayaran uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Titipan tersebut diserahkan oleh pihak keluarga Terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, didampingi penasihat hukumnya, pada Rabu (26/2/2025).
Kepala Kejari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., yang menerima titipan itu didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jembrana.
"Kami telah menerima titipan pembayaran uang pengganti sebesar Rp300 juta dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp372 juta," ujarnya.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Jembrana Nomor: Print-155A/N.1.16/Ft.1/02/2025 tertanggal 25 Februari 2025 mengenai penyerahan penitipan uang pengganti, dana tersebut langsung diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Jembrana.
"Selanjutnya, uang ini akan disetorkan ke kas negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Sementara itu, proses persidangan masih berlangsung dan akan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan pidana oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 812 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 702 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 524 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 508 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik