Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Korupsi Rp210 Juta, Dua Pengurus BUMDes Jaya Giri Dituntut 1–2 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Giri, Desa Subaya, Kintamani, Bangli, yakni Ni Nengah Suantari (31) selama 2 tahun penjara dan Ni Putu Januartini (24) hanya 1 tahun penjara dalam sidang Kamis (21/08) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Keduanya dinilai JPU telah merugikan negara hingga mencapai Rp210 juta lebih. Tertuang dalam sidang, Suantari adalah Direktur BUMDes Jaya Giri periode 2021–2025 yang juga merangkap sebagai Bendahara.
Sedangkan Januartini, keponakan perbekel Desa Subaya dipercaya menjabat Sekretaris sekaligus Kepala Unit Simpan Pinjam. Keduanya diangkat berdasarkan SK Perbekel Desa Subaya Nomor 21 Tahun 2020.
Dalam surat tuntutannya, JPU Kadek Teguh Dwiputra Jayakesunu dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menyatakan, para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain hukuman badan, Suantari juga dituntut membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp91.063.217.
"Bila hartanya tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana penjara pengganti selama 1 tahun,” jelas JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Suarta.
Sementara Januartini hanya dituntut membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan serupa dan tidak ada kewajiban membayar uang pengganti.
Kasus ini bermula dari pengelolaan keuangan BUMDes sejak Januari 2021 hingga Desember 2023 yang tidak sesuai aturan. Mereka bersama Perbekel Subaya, I Nyoman Diantara (dituntut dalam sidang terpisah), tidak melaksanakan mekanisme pencatatan kas dan penyimpanan anggaran secara standar.
BUMDes Jaya Giri sendiri berdiri pada 16 Juli 2012 berdasarkan Peraturan Desa Subaya Nomor 3 Tahun 2012 dengan modal awal Rp1,020 miliar dari Dana Gerbang Sadu Mandara Provinsi Bali, ditambah penyertaan modal desa Rp25 juta.

Dalam perjalanan pengelolaan, pengurus diketahui menggunakan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi, seperti membayar angsuran bank hingga kegiatan adat, tanpa pencatatan resmi. Bahkan sejumlah pengakuan dan surat pernyataan hutang sempat dibuat dalam Musyawarah Desa pada Februari 2022.
Total kerugian negara akibat penyalahgunaan dana ini mencapai Rp210.846.716.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 735 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan