Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Kunci Nyantol, Teman Kos di Batubulan Gasak Motor Mahasiswa
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang pria berinisial ISY (26) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali setelah diduga mencuri sepeda motor milik teman kosnya dengan modus memanfaatkan kunci kontak yang masih nyantol di kendaraan.
Kasus pencurian tersebut dialami mahasiswa bernama Rakha Djalu Wisesa (22). Sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi DK 6009 AEK milik korban hilang saat diparkir di areal kos di Jalan Pasekan Gang Batukaru Blok B, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Kamis (7/5/2026).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan sebelum hilang, korban memarkir sepeda motornya di depan kos dalam kondisi kunci kontak masih nyantol.
Sekitar 30 menit kemudian, korban keluar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp16.950.000 dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. ISY ditangkap di Jalan Sempol, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
"Pelaku pencurian motor tersebut ternyata teman kos korban. Motor korban dibawa kabur dengan memanfaatkan kunci kontak yang masih nyantol di kendaraan," ujarnya.
Saat diperiksa penyidik, ISY mengakui telah mencuri sepeda motor korban dengan memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih tertinggal pada kendaraan.
Tidak hanya kasus pencurian motor, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian di tempat kerjanya pada 2025. Dalam aksi tersebut, pelaku mengambil uang sekitar Rp5 juta dan satu unit telepon genggam Samsung A03.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi DK 6009 AEK.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dan/atau Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana lima hingga tujuh tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5897 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4624 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2592 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2234 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2209 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan