Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Mantan Bupati Jembrana Indugosa Dieksekusi
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Mantan Bupati Jembrana Indugosa Dieksekusi jembranaBerdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 60 K/Pidsus/2008 tertanggal 30 April 2008, Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara mengeksekusi mantan Bupati Jembrana periode 1990-2000, Ida Bagus Indugosa, Rabu (21/1).
Pasalnya dalam putusan MA tersebut, Indugosa terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Jembrana tahun 1998-1999 sebesar Rp. 2,5 milyar sehingga divonis satu tahun penjara, denda 30 juta subsider 6 bulan penjara dengan uang pengganti sebesar 1,3 milyar. Turunnya putusan MA ini menyusul adanya upaya kasasi dari Kejari Negara atas vonis bebas Indugosa yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Maret 2003 silam.
Pantauan di Kejari Negara, sejak pagi hari puluhan keluarga dan kerabat Indugosa telah berkumpul di Kejari Negara untuk memberikan dukungan terhadap Indugosa. Sekitar jam 10.15 Wita, Indugosa yang didampingi pengacaranya, Supriyono keluar dari ruang Pidana Khusus untuk diangkut dengan kendaraan tahanan Kejari menuju Rutan Negara.
Keluarga Indugosa memohon agar diijinkan mengangkut Indugosa dengan kendaraan pribadi dengan alasan Indugosa sudah tua. Sayangnya permintaan keluarga Indugosa tersebut ditolak pihak Kejari. Perjalanan Indugosa ke Rutan Negara sejauh sekitar 3 km mendapat pengawalan ketat dari satu peleton Dalmas Polres Jembrana. Sedangkan pihak keluarga dan kerabat Indugosa mengikuti iring-iringan mobil tahanan tersebut.
Sesampainya di Rutan Negara, suasana haru tampak jelas terlihat saat anak pertama Indugosa, IB Gede Indira Manuaba memeluk ayahnya sesaat sebelum memasuki Rutan Negara.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Negara, Andari Koestamastoeti ditemui seusai eksekusi mengatakan eksekusi dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari putusan MA. "Kami selaku eksekutor hanya menjalankan tugas, sebagaimana putusan MA atas kasasi yang kami lakukan tanggal 31 Maret 2003," ujarnya.
Andari juga mengungkapkan selain Indugosa terdapat 3 terdakwa lain yakni Komang Sampun (Bendahara Rutin Pemkab Jembrana), Ir. Gusti Ngurah Dwipa Wiyasa (mantan Sekda Jembrana) dan I Gusti Ketut Mertadana (Mantan Kabag Keuangan). "Dari empat terdakwa, yang telah turun kasasinya dari MA yakni Pak Indugosa dan Komang Sampun. Namun karena Sampun telah meninggal maka hukuman badan dinyatakan gugur sedangkan mengenai uang pengganti tetap berjalan. Sedangkan putusan kasasi dari MA yang belum turun sampai saat ini yakni Dwipa Wiyasa dan Mertadana," terangnya.
Andari juga mengatakan apabila Indugosa tidak mampu membayar uang pengganti sebesar 1,3 milyar, pihaknya akan melihat dulu kesanggupan keluarganya untuk membayarnya. "Apabila tidak sanggup kasusnya dapat dilimpahkan ke Datun atau perdata," pungkas
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5900 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4628 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2238 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan