Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mantan Ketua LPD Kelating Divonis 42 Bulan

Beritabali.com, Tabanan

Kamis, 3 September 2009, 20:06 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

I Nyoman Sukanarwa (43) divonis 42 bulan penjara dalam sidang putusan kasus korupsi uang LPD Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, sebesar Rp 2 M, di Pengadilan Negeri Tabanan, Kamis (3/9).



Setelah putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Wayan Wirjana SH, terdakwa yang mengenakan kemeja putih dan celana kain hitam langsung menunduk lemas di kursi pesakitan.


Kasus korupsi Rp 2 M uang milik LPD Kelating ini terbongkar sejak 28 Oktober 2007 silam. Terdakwa pun mengakui saat menjabat sebagai ketua LPD Desa Kelating kerap menggunakan uang LPD Kelating sejak 2 Mareh 2005 hingga 28 Juli 2006, tanpa prosedur yang benar.

Adanya penyelewengan yang dilakukan oleh terdakwa kemudian ditindaklanjuti dengan audit yang dilakukan Tim Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bali. Hasilnya uang LPD tersebut mengalir ke kantong pribadinya mencapai Rp 2.013.232.500.



Hasil audit Kabupaten Tabanan juga menemukan penyimpangan sebesar Rp 2 miliar. Sebelum diadili di Pengadilan Negeri, terdakwa juga sempat diadili di paruman adat Desa Kelating 17 Nopember 2007 lalu.

Saat itu terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan aset-aset BPD. Namun janji itu tidak pernah direalisasikan terdakwa. Karena kecewa dan kesal akhirnya warga melaporkan terdakwa secara resmi ke polisi. Sebelum ditangkap polisi, terdakwa sempat buron.

Terdakwa akhirnya menyerahkan diri ke polisi tanggal 15 Januari 2009 dan proses hukum dijalani terdakwa hingga akhirnya divonis penjara selama 42 bulan.



Sidang kemarin yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Wirjana SH, didampingi Dewa Gede Rai Agung Pranajaya, SH dan Irlina, SH dengan jaksa penuntut umum (JPU) Gede Ketut Eka Swara, SH berlangsung aman dan tertib. Meski demikian sejumlah petugas keamanan dan pengunjung tampak memenuhi kantor PN Tabanan. (nod)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami