Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Mantan Ketua LPD Kelating Divonis 42 Bulan
Beritabali.com, Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
I Nyoman Sukanarwa (43) divonis 42 bulan penjara dalam sidang putusan kasus korupsi uang LPD Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, sebesar Rp 2 M, di Pengadilan Negeri Tabanan, Kamis (3/9).
Setelah putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Wayan Wirjana SH, terdakwa yang mengenakan kemeja putih dan celana kain hitam langsung menunduk lemas di kursi pesakitan.
Kasus korupsi Rp 2 M uang milik LPD Kelating ini terbongkar sejak 28 Oktober 2007 silam. Terdakwa pun mengakui saat menjabat sebagai ketua LPD Desa Kelating kerap menggunakan uang LPD Kelating sejak 2 Mareh 2005 hingga 28 Juli 2006, tanpa prosedur yang benar.
Adanya penyelewengan yang dilakukan oleh terdakwa kemudian ditindaklanjuti dengan audit yang dilakukan Tim Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bali. Hasilnya uang LPD tersebut mengalir ke kantong pribadinya mencapai Rp 2.013.232.500.
Hasil audit Kabupaten Tabanan juga menemukan penyimpangan sebesar Rp 2 miliar. Sebelum diadili di Pengadilan Negeri, terdakwa juga sempat diadili di paruman adat Desa Kelating 17 Nopember 2007 lalu.
Saat itu terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan aset-aset BPD. Namun janji itu tidak pernah direalisasikan terdakwa. Karena kecewa dan kesal akhirnya warga melaporkan terdakwa secara resmi ke polisi. Sebelum ditangkap polisi, terdakwa sempat buron.
Terdakwa akhirnya menyerahkan diri ke polisi tanggal 15 Januari 2009 dan proses hukum dijalani terdakwa hingga akhirnya divonis penjara selama 42 bulan.
Sidang kemarin yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Wirjana SH, didampingi Dewa Gede Rai Agung Pranajaya, SH dan Irlina, SH dengan jaksa penuntut umum (JPU) Gede Ketut Eka Swara, SH berlangsung aman dan tertib. Meski demikian sejumlah petugas keamanan dan pengunjung tampak memenuhi kantor PN Tabanan. (nod)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 731 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan