Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Minta Agar Tidak Dipakai Ajang Politik
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Setelah bekerja marathon, akhirnya DPRD Jembrana menyetujui disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2009 menjadi Peraturan Daerah. Walaupun dalam pendapat akhirnya, ketiga fraksi di DPRD Jembrana memberikan persetujuan agar Ranperda APBD disahkan menjadi Perda APBD namun terdapat sejumlah catatan yang yang harus ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif yang salah satunya agar APBD tidak dipakai ajang politik menjelang dihelatnya Pemilu Legislatif 2009 mendatang
Persetujuan pengesahan Ranperda APBD menjadi Perda dilaksanakan dalam Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III DPRD Jembrana, Senin (19/1), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, I Made Kembang Hartawan. Dalam rapat paripurna tersebut, melalui pandangan umumnya yang dibacakan oleh I Komang Tirtha, Fraksi Partai Golkar (FPG) memberikan catatan kepada eksekutif agar segera melakukan perubahan terhadap Perda 7 Tahun 2006 tentang Pendirian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah (Bapeljamsosda). "Ini harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil temuan BPK. Kalau belum dirubah, kami tidak bisa menyetujui anggarannya," kata Tirtha.
Hal lain yang masuk dalam catatan adalah program subsidi pajak sawah yang implementasinya betul-betul diterima positif oleh masyarakat, namun di sisi lain masyarakat tidak menerima bukti pembayarannya sehingga kalau ada transaksi jual beli, mereka harus membayar lagi ditambah denda.
Sementara itu, Fraksi Nasional Demokrat Bangsa (FNDB) melalui juru bicaranya, Nasehat, memberikan catatan rendahnya kualitas sumber daya manusia yang memimpin lembaga-lembaga di jajaran pemerintahan sehingga dipandang sangat merugikan masyarakat Jembrana. "Saya meminta Saudara Bupati mengambil langkah-langkah yang bijaksana di dalam penempatan staf bawahannya sehingga tidak terkesan kurang menguasai permasalahan atas lembaga yang dipimpinnya," ujar Nasehat.
Sedangkan untuk Dinas Inyahud, FNDB menyoroti prilaku staf di bidang perhubungan yang terkesan sering melakukan pungli.
"Bidang Perhubungan agar lebih memperhatikan prilaku staf yang bertugas di pengujian sehingga tidak ada kesan prilaku pungli seperti apa yang dikeluhkan oleh masyarakat selama ini," katanya.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) melalui juru bicaranya, Ida Bagus Putu Arnawa menyoroti belum direvisinya Perda 7 Tahun 2006 tentang Pendirian Bapeljamsosda sebagai tindak lanjut hasil temuan BPK.
Menyikapi masalah tersebut, FPDIP menyarankan agar eksekutif segera melakukan revisi atas perda tersebut sedangkan anggaran untuk kegiatan tersebut 'diparkir' dulu di Bagian Ekbangsosbud pada pos belanja hibah dan hanya dapat digunakan apabila revisi perda tersebut telah ditetapkan dan diundangkan. Di bagian akhir pendapat akhirnya, FPDIP menekankan agar pelaksanaan APBD tidak dipakai sebagai ajang politik menjelang Pemilu Legislatif mendatang.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5902 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan