Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Ngejos Gadis di Bawah Umur, Aan Dibui 3 Tahun
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Lantaran terbukti menyetubuhi SIN (15) yang masih di bawah umur, AR (19) alias Aan warga Lingkungan Pertukangan, Loloan Barat, Negara terpaksa harus meneruskan hidupnya di dalam terali besi.
Baca juga:
Mengaku Kena Tipu, Seorang Pria Aniaya Gadis
Ulah nekad siswa kelas 3 sebuah SMA di Negara diganjar 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), Negara, Rabu (12/11).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh IGA Susilawati bersama 2 anggotanya, Ricky Ferdinand dan Ratna Mutia, terungkap kejadian mesum ini dilakukan pada Sabtu (5/4) sekitar pukul 18.00 di kamar nomor 1 Penginapan Sila Asih, Kaliakah, Negara.
Terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membohongi atau membujuk pacarnya yang masih bersekolah di sebuah SMP di Negara sehingga mau diajak melakukan adegan layak sensor.
Dalam persidangan juga terungkap setelah sempat mengajak korban jalan-jalan ke Denpasar dan kembali lagi ke Negara sekitar pukul 18.00, terdakwa mengajak korban ke Penginapan Sila Asih.
"Terdakwa memesan kamar dan mengajak korban masuk. Setelah ngobrol, terdakwa mengajak korban melakukan perbuatan mesum, padahal terdakwa tahu kalau korban masih berusia 15 tahun dan masih tercatat sebagai
siswa SMP," kata Susilawati.
Korban terus dirayu terdakwa dan diancam kalau terdakwa akan menyebarkan foto-foto telanjang korban yang ada di handphone terdakwa dan menceritakannya kepada orang lain kalau korban tidak mau melayani nafsu bejat korban.
Baca juga:
Mengaku Kena Tipu, Seorang Pria Aniaya Gadis
Korban akhirnya termakan bujuk rayu terdakwa dan mau bersetubuh dengan terdakwa. "Setidaknya terdakwa dan saksi korban sudah melakukan persetubuhan sebanyak 10 kali termasuk di hotel Remojo tempat dibuatnya foto-foto telanjang saksi korban dengan handphone," terangnya.
Lantaran sampai pukul 20.00, korban tidak juga diajak pulang oleh terdakwa, orang tua korban merasa kebingungan dan berkeliling mencari korban, sampai akhirnya ditemukan di rumah terdakwa.
"Setelah mengetahui anaknya disetubuhi, orang tua korban yang sejak awal tidak merestui hubungan cinta tersebut melaporkannya ke polisi," jelasnya.
Hal tersebut diperkuat dengan visum et repertum yang ditandatangani dokter RSU Negara, dr. Agus Supriatmaja Sp.OG menyatakan selaput dara korban robek karena benda tumpul.
Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah memperhitungkan hal-hal yang meringankan dan hal yang memberatkan,akhirnya majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman kurungan selama 3 tahun potong masa tahanan dan denda Rp.60 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maryanto yang menuntut terdakwa dengan 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp.60 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terhadap vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5894 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4623 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2591 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2233 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2208 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan