Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Oknum Anggota DPRD Dijadikan Tersangka Penipuan CPNS
Jumat, 4 Agustus 2017,
15:16 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Oknum anggota DPRD Klungkung I Wayan Kicen Adnyana terus dirundung masalah. Setelah ia menyandang status terdakwa dan ditahan di Rutan Klungkung karena terbelit kasus dugaan korupsi bantuan hibah Rp200 juta, kini yang bersangkutan kembali menyandang status tersangka dugaan kasus penipuan CPNS.
[pilihan-redaksi]
Kicen, politisi Partai Gerindra asal Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Klungkung, Jumat (4/8).
Menurut Kasat Reskrim AKP Made Agus Dwi Wirawan, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Klungkung juga kepada tersangka Kicen Adnyana.
“SPDP nya sudah dikirim ke Kicen tadi, mudah-mudahan sudah diterima oleh yang bersangkutan,” kata Wirawan.
Namun Kicen belum bisa dimintai keterangan karena perlu surat ijin pemeriksaan dari pihak Gubernur. Sebab, sampai saat ini Kicen Adnyana masih berstatus sebagai anggota DPRD Klungkung.
“Surat dari Provinsi (Gubernur) mengacunya pada undang-undang Pemda (UU No.23/2014), tapi kami tidak bisa hanya mengacu pada UU itu, ada UU MD 3,” tandas AKP Wirawan seraya mengatakan dirinya bakal kembali koordinasi dengan pihak Gubernur.
[pilihan-redaksi2]
Kicen ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi dan barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang yang ditanda tangani oleh Kicen Adnyana.
Kicen disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Penasehat hukum tersangka AA Gde Parwata mengaku belum menerima SPDP yang dikirim oleh penyidik.
Sebelumnya Kicen Adnyana dilaporkan ke Polres Klungkung oleh I Wayan Suda warga asal Desa Jehem, Kecamatan Tembuku Bangli, karena dianggap melakukan penipuan terhadap dirinya. Kicen Adnyana menjanjikan mencarikan anak korban posisi CPNS di kantor Gubernur, korban sepakat menyerahkan uang Rp175 juta. Uang sudah diterima oleh Kicen Adnyana disertai bukti kwitansi, tapi hingga sekarang janji Kicen Adnyana tidak ditepati. [bbn/wan]
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5903 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2594 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026