Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pakar: Surat Edaran Tak Bisa Jadi Dasar Hukum Beri Sanksi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Slamet Rosyadi menegaskan bahwa surat edaran (SE) tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan dasar pemberian sanksi kepada pihak swasta.
Dia menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia, posisi SE tidak masuk dalam hierarki perundang-undangan.
"Tidak bisa dijadikan landasan hukum karena SE itu kedudukannya tidak masuk dalam hierarki perundang-undangan, kalau pun ada sanksinya juga untuk ke dalam (pemerintahan) bukan untuk keluar," kata Slamet Rosyadi belum lama ini.
Dia menambahkan, SE bersifat imbauan dalam lingkup lembaga pemerintahan, dari instansi yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah. Artinya, SE tidak dapat menjadi dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha atau pihak di luar pemerintahan.
Slamet menyebutkan, surat edaran biasanya dipakai untuk memperjelas aturan atau pasal yang multitafsir agar pelaksanaan di internal pemerintahan menjadi seragam. Namun, jika SE dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman administratif, seperti pencabutan izin usaha atau penutupan tempat usaha, hal itu dinilai berbahaya secara hukum.
"Kalau SE digunakan untuk menghukum pelaku usaha, itu sudah pasti keliru. Akan menimbulkan kontroversi dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan hukum," katanya.
Slamet menekankan, agar kebijakan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pihak di luar pemerintahan, perlu dibuat aturan hukum formal, seperti peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub). Dia mengingatkan kepala daerah agar tidak menjadikan SE sebagai dasar pemberian sanksi di luar lingkup pemerintahan.
Ia juga menyebut, pihak yang merasa dirugikan akibat sanksi berdasarkan SE berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu memang tidak bersifat pidana atau perdata terhadap pejabat yang mengeluarkan SE, tetapi dapat digunakan untuk mengoreksi secara administratif agar penggunaan SE tidak melampaui kewenangannya.
Dia mengingatkan, dalam sistem hukum yang menjunjung asas legalitas, semua tindakan pemerintah yang berdampak pada hak warga negara harus didasarkan pada peraturan yang sah.
"Jangan sampai surat edaran yang seharusnya jadi alat koordinasi internal malah dijadikan hukum untuk menekan pihak eksternal. Itu telah melampaui kewenangannya," katanya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5893 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4618 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2590 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2232 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2207 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan