Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pemkab Bangli Pastikan Perpanjangan Kontrak Pegawai Non-ASN
BERITABALI.COM, BANGLI.
Pemkab Bangli memastikan akan memperpanjang kontrak para pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah, meskipun penandatanganan Surat Keputusan (SK) masih menunggu peraturan bupati (Perbup) yang saat ini sedang dirancang oleh Badan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BKPAD).
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menghentikan seluruh tenaga honorer pada tahun 2025.
Namun, meskipun honorer akan dihentikan, pemerintah pusat memberi kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini memunculkan polemik di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bangli, di mana sekitar 900 tenaga non-ASN belum terdaftar dalam database untuk perekrutan PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli, I Made Mahindra Putra, menjelaskan bahwa saat ini, terdapat 1.620 tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database.
Bagi mereka yang belum terdaftar, pihak Pemkab Bangli memastikan akan tetap melanjutkan pekerjaan mereka melalui alokasi belanja kegiatan, meski tidak dalam belanja gaji yang dilarang oleh pemerintah pusat.
Mahindra Putra juga menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar seluruh tenaga non-ASN di Kabupaten Bangli dapat minimal diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Terkait dengan perpanjangan kontrak dan pengaturan gaji, Pemkab Bangli masih menunggu finalisasi Perbup yang sedang disusun oleh BKPAD. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan solusi bagi seluruh pegawai non-ASN, sehingga masalah terkait status kepegawaian dapat terselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkab Bangli berharap dapat mengatasi kegundahan yang dirasakan oleh para pegawai non-ASN dan memastikan bahwa proses transisi menuju status PPPK berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5894 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4623 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2591 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2233 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2208 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan