Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Perampok Rampok Tetangganya Sendiri, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
BERITABALI.COM, NTB.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan pemberatan (Curat) dengan 2 TKP di Lombok Tengah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu pelaku merupakan tetangga dari korban yang ada di TKP perampokan pertama di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah. Dari pengungkapan itu, korban mengalami kerugian uang ratusan juta.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto didampingi Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, dari pengungkapan itu didapati 3 orang sebagai pelaku. Dua orang di antaranya berhasil dibekuk yaitu inisial N dan M, sementara 1 orang pelaku inisial A alias N masih dilakukan pengejaran dengan status DPO.
“2 kami amankan, sementara 1 lagi masih DPO. TKP pertama ada di Kecamatan Pringgarata, dengan total kerugian korban sejumlah Rp131 juta. Sementara TPK kedua di Kecamatan Jonggat, korban mengalami kerugian total sejumlah Rp81 juta,” kata Kabid Humas.
Pada saat di TKP pertama pada 3 Desember 2022, 3 pelaku melancarkan aksinya, masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu rumah menggunakan parang.
“Pada saat pintu berhasil di buka, pelaku ini masuk ke kamar korban, dengan menodongkan korban parang, kemudian pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ungkap Artanto.
Untuk TKP kedua di Kecamatan Jonggat, kejadiannya pada 1 Desember 2022. Pada saat itu, pelaku mendobrak pintu belakang rumah korban, sambil menodongkan senjata tajam kepada korban.
“Tak hanya menodongkan sajam, kepala korban juga ditendang oleh pelaku. Sementara rekan pelaku lainnya mengambil harta berharga milik korban,” imbuh Kabid Humas.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Rutan Mapolda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku kini dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5944 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4657 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan