Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
PN Denpasar Tolak Praperadilan Togar Situmorang, Isu Suap Rp2 Miliar Dibantah
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui Hakim Tunggal Gede Putra Astawa resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Dr. Togar Situmorang terhadap Polda Bali terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Dalam putusan yang dibacakan, hakim menilai penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
"Melakukan penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/682/XI/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 20 November 2023, dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, selanjutnya melakukan Interogasi terhadap 7 orang saksi-saksi, mengumpulkan dokumen-dokumen, mendatangi TKP, membuat laporan hasil penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara penyelidikan," tertulis dalam putusan.
Hakim menjelaskan, telah dilakukan serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan 12 saksi, 2 ahli, serta penyitaan barang bukti yang sah. Pada 2 Juli 2025, gelar perkara menyimpulkan adanya cukup bukti untuk menetapkan Togar sebagai tersangka berdasarkan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Melakukan gelar perkara penetapan tersangka tanggal 2 Juli 2025 dengan kesimpulan telah cukup bukti Terlapor melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," putusnya.
Hakim menolak dalil pemohon soal relasi kuasa karena dianggap masuk ranah pokok perkara, bukan objek praperadilan. Praperadilan, tegas hakim, hanya menilai aspek formil penetapan tersangka, bukan kualitas alat bukti.
Sementara itu, muncul pemberitaan di media sosial yang menuduh hakim menerima uang Rp2 miliar dari pihak pelapor untuk memengaruhi putusan. Tuduhan itu langsung dibantah PN Denpasar.
"Mengenai hal tersebut dapat kami pastikan itu berita bohong dan tidak benar. Itu merupakan fitnah yang kejam untuk Hakim yang mengadili perkara tersebut dan Pengadilan Negeri Denpasar secara kelembagaan," tegas juru bicara PN Denpasar, I Wayan Suarta.
Ia menambahkan, pimpinan pengadilan masih berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum terkait pemberitaan yang dianggap fitnah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan pihak dari Togar Situmorang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan beritabali.com.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 731 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan