Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Ranperda RTRW Jembrana Disahkan Jadi Perda
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Setelah melalui beberapa tahapan rapat paripurna, Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042 akhirnya disahkan menjadi Perda.
Penetapan Perda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023, Selasa (24/1/2023) di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi turut dihadiri secara langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba, jajaran Forkopimda serta Kepala OPD dilingkungan Pemkab Jembrana.
Dalam pendapat akhirnya Bupati Tamba menyampaikan wujud syukur atas telah ditetapkannya Ranperda RTRW menjadi Perda. Keberhasilan ini menurutnya hasil kerja keras seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, satu tugas yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan telah berhasil kita tuntaskan. Saya meyakini, melalui hubungan yang harmonis dan kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif yang telah terbina selama ini, merupakan modal berharga dalam kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan masyarakat Jembrana Bahagia," kata Tamba.
Dengan lahirnya Perda RTRW Jembrana 2022-2042, dimaksudkan untuk dapat mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta untuk menumbuhkan pemerataan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
"Untuk itu, jiwa dari Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042 ini adalah pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dengan memperhatikan kondisi existing dan karakteristik masing-masing wilayah di Kabupaten Jembrana," ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati asal desa Kaliakah ini menyebut arah kebijakan penataan ruang wilayah secara umum memperhatikan seluruh sektor dan potensi daerah dengan konsep keterpaduan dan saling terkait dan mendukung satu sama lain.
Baca juga:
Kearifan Lokal RTRW NTB Berkonsep LECI
"Artinya kedepan sektor unggulan daerah, seperti industri, pertanian, perikanan, dan pariwisata dikembangkan saling mendukung dan bersinergi satu sama lain sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah," ucapnya.
Dengan arah kebijakan itu, diharapkannya pengembangan sumber daya ekonomi benar-benar dapat mewujudkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh serta mengurangi kesenjangan antar wilayah di Kabupaten Jembrana secara proporsional berdasarkan keunggulan komperatif dan kompetitif dalam batas-batas sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.
"Muara dari arah kebijakan tersebut nantinya diharapkan dapat menumbuhkan elastisitas penyerapan tenaga kerja, ketersediaan lapangan kerja, efek ganda bagi masyarakat, besarnya sumbangan terhadap PDRB, pertumbuhan permintaan (demand) yang tinggi, dan ramah lingkungan," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Jembrana
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6027 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4697 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2666 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2355 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2245 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan