Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Satpam Curi Kulkas Milik Sekolah, Dipikul Sendiri dengan Jalan Kaki
BERITABALI.COM, NTB.
M (44 tahun) seorang Satpam honorer di SMK Negeri 7 Mataram, diamankan polisi usai mencuri sebuah lemari es di sekolah tempat pelaku bekerja.
Melihat ada kulkas di ruangan sekolah, M langsung mengambil dengan cara memikulnya sendiri membawa pergi dengan jalan kaki. Kulkas curian milik sekolah kemudian dijual dengan harga Rp 500 ribu, di salah satu tetangga pelaku.
Kapolsek Sandubaya, M Nasrullah mengungkapkan terduga pelaku diamankan pada 31 Januari 2023, sementara kejadiannya pada 12 Januari 2023.
"Kami amankan pelaku di rumahnya, usai menemukan barang bukti kulkas sudah dijual dengan harga Rp500 ribu, di salah satu tetangga pelaku,” ungkap Kapolsek Nasrullah, Selasa (13/2).
Terduga pelaku M saat dikonfrontir Kapolsek mengaku melancarkan aksinya tersebut lantaran adanya desakan kebutuhan sehari-hari. M mengaku, dengan profesinya sebagai honorer di sekolah tersebut, masih belum bisa mencukupi hidupnya.
“Saya terpaksa pak, karena penghasilan saya sebagai honorer petugas pengaman tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari,” akunya di depan Kapolsek.
Dijelaskan oleh pelaku, kronologis kejadian tersebut bermula ketika ia melewati ruangan tempat kulkas itu berada.
“Awalnya mau beli makan, saya lihat ruangan terbuka sedikit, saya masuk. Karena ada kulkas di ruangan tersebut, saya langsung ambil dengan cara memikulnya sendiri membawa pergi dengan jalan kaki,” ucapnya.
Usai berhasil membawa kabur kulkas, pelaku kemudian menjualnya dengan harga Rp 500 ribu di salah satu tetangganya.
“Kulkas tersebut kemudian saya jual seharga Rp 500 ribu, hasilnya untuk digunakan kebutuhan hidup sehari-hari,” tuturnya.
M juga mengaku sudah beberapa kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Bahkan ia sempat dipenjara selama 2,6 tahun. Kini ia kembali merasakan dinginnya penjara, dengan ancaman 7 tahun penjara, sesuai Pasal 363 KUHP.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5897 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4624 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2592 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2234 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2209 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan