Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Tanpa Perbub, DPRD Tabanan akan Evaluasi Penerapan Perda
BERITABALI.COM, TABANAN.
DPRD Tabanan tahun ini akan mengevaluasi penerapan sejumlah Perda yang dibuat pada 2023. Sebab, sejauh ini Perda yang telah dibentuk penerapannya tak maksimal karena tanpa dibuatkan Perbup.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menegaskan Perda yang telah dibentuk hampir semua belum maksimal penerapannya. Sebab belum adanya Perbup sebagai aturan turunan.
"Hampir semua belum maksimal diterapkan karena belum ditindaklanjuti dengan Perbup itu," jelasnya, Kamis (7/3).
Untuk itu, pihaknya akan mengevaluasi. Kemungkinanan caranya nanti rancangan perbup ke depannya dibuat bersamaan dengan pembentukan perda yang menjadi aturan di atasnya.
“Ini menjadi evaluasi kami di Dewan ke depannya. Apakah rancangan perbup itu dibuat bersamaan dengan perda,” katanya.
Menurutnya, perbup sangat penting dibuat sebagai acuan teknis dari pelaksanaan perda yang telah dibuat. Baik itu perda yang rancangannya berasal dari eksekutif atau pemerintah kabupaten atau inisiatif dari DPRD.
“Makanya kami genjot pembuatan perbup itu. Sekarang astungkara hampir 90 persen sudah selesai,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan ini berharap dengan adanya Perbup tersebut, seluruh perda yang dibentuk sepanjang 2023 bisa diterapkan secara efektif.
“Meskipun sudah ada niat melaksanakan tetapi aturan teknisnya belum ada kan tidak mungkin. Karena yang menjadi penjabaran perda kan perbup. Di sisi lain (pembentukan) perbup itu kewenangannya ada pada eksekutif,” ujarnya.
Baca juga:
DPRD Tabanan Gelar Bimtek Regulasi Baru
Sama juga demikian dengan perda yang pembentukannya berasal dari inisiatif DPRD. Pelaksanaannya tetap mengacu pada perbup yang disiapkan dan dibentuk oleh instansi terkait.
“Contoh Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pertanian itu menjadi domainnya Dinas Pertanian. Perda Perlindungan Nelayan itu menjadi domainnya Dinas Kelautan dan Perikanan," ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Tabanan
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6018 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2349 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2244 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan