Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Tersangka Kicen dan Dua Anaknya Ditahan di Rutan Klungkung
Selasa, 11 Juli 2017,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Tersangka dugaan korupsi Wayan Kicen Adnyana bersama dua anak kandungnya, Ketut Krisnia Adiputra serta Kadek Endang Astiti, Selasa (11/7) resmi menjadi tahanan pihak jaksa penuntut umum Kejari Klungkung.
Itu setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dilimpahkan oleh penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung kepada kejaksaan. Ketiganya kini dititip di Rutan Klungkung.
[pilihan-redaksi]
Kadek Endang Astiti dan Ketut Krisnia Adiputra diangkut dalam satu mobil, monil jenis jazz milik salah seorang jaksa. Endang Astiti tampak menangis saat digiring masuk ke dalam mobil.
Beda dengan Kicen Adnyana, Ia tampak santai dengan penampilan cukup rapi. Wayan Kicen diangkut ke Rutan menggunakan mobil jenis rush. Kasi Pidsus Kejari Klungkung Meyer F Simanjuntak membantah dirinya memberikan perlakuan khusus kepada ketiga tersangka.
“Karena kendaraan operasional dipakai di Kejati ada kegiatan di Kejati, agar tidak salah pemberitaan,” kata Simanjuntak.
Meyer menyampaikan alasan jaksa menahan ketiga tersangka, karena memenuhi syarat subjektif maupun obyektif.
“Juga agar jalannya sidang lebih mudah,” katanya.
Kata dia, jaksa sudah siap dengan berkas dakwaan, tinggal ditanda tangani tim jaksa.
“Paling lambat Jumat depan berkas perkara sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” imbuh Meyer.
Sementara, penasehat hukum ketiga tersangka, Bernadin mengaku sudah mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada pihak jaksa.
“Itu kan hak tersangka, soal persetujuannya nanti tergantung pimpinan Kejari,” ungkap Bernadin.
Kicen dan dua anaknya dijerat dengan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 yang sudah diubah ke dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [wan/wrt]
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5900 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4628 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2238 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026