Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
WNA Inggris Penusuk Pegawai Hotel di Buleleng Terancam 9 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, BULELENG.
Warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial AM (36), pelaku penusukan pegawai hotel di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AM untuk mendalami motif penyerangan terhadap pegawai front office (FO) hotel berinisial IBP. Dalam proses pemeriksaan, AM mendapat pendampingan dari pihak konsulat serta penasihat hukum yang ditunjuk.
“Hari ini akan ditetapkan tersangka jika pembuktiannya cukup. Pemeriksaan didampingi perwakilan konsulat dan penasihat hukum yang diutus oleh pihak konsulat,” ujar AKBP Ruzi, Kamis (7/5/2026).
AKBP Ruzi menegaskan, proses hukum terhadap AM tetap berjalan meski yang bersangkutan merupakan warga negara asing. Pelaku terancam dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 307 terkait kepemilikan senjata tajam.
“Prosesnya sama, mau WNA atau WNI, kalau melawan hukum di Indonesia tetap diproses sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Polisi mengungkap, AM diketahui berada di Buleleng sejak 30 April 2026 dan memesan penginapan di wilayah Kecamatan Gerokgak hingga 23 Mei 2026.
Peristiwa penusukan terjadi pada Selasa (5/5/2026) malam saat AM mendatangi salah satu hotel di kawasan Desa Pejarakan. Saat itu pelaku diduga dalam kondisi mabuk sehingga petugas keamanan meminta dirinya menuju area parkir.
Korban yang merupakan petugas FO hotel kemudian mendatangi AM untuk memberikan penjelasan terkait standar operasional prosedur (SOP) hotel. Namun situasi berubah menjadi cekcok.
"Korban mengetahui AM ini dalam kondisi tidak sadar, entah itu karena mabuk, pengaruh narkoba atau gangguan psikologis. Namun saat diberikan penjelasan, AM dalam kondisi tidak normal. Kemudian terjadi cekcok. Pelaku mengeluarkan pisau dan melukai korban," jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian punggung tangan serta luka robek di pelipis kiri dan kini menjalani perawatan medis di RS Prof Ngoerah Denpasar.
Usai melakukan penyerangan, AM sempat berusaha melarikan diri menggunakan mobil. Aksi tersebut sempat dicegah petugas keamanan hotel dengan naik ke atas kap mobil, namun pelaku tetap tancap gas hingga menerobos pintu palang hotel.
"Setelah kejadian, pihak hotel melapor ke Polsek, sehingga kami bergerak cepat berkoordinasi dengan Brimob dan Polres Jembrana untuk membantu memantau pergerakan AM yang bergerak ke arah Gilimanuk," terangnya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di salah satu kafe di kawasan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Polisi menemukan pisau stainless sepanjang 30 sentimeter dengan bercak darah korban di dalam tas pelaku.
Selain itu, polisi juga menggeledah tempat penginapan AM di Kecamatan Gerokgak dan menemukan satu set pisau lainnya beserta kartu identitas milik pelaku.
"Kami geledah juga tempat penginapannya di Kecamatan Gerokgak itu. Kami temukan satu set pisau lainnya, serta kartu identitas diri. Sementara terkait aktivitasnya di Buleleng apakah untuk bekerja atau berlibur, ini masih kami dalami," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5893 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4622 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2590 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2232 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2207 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan