Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Oknum PNS Diduga Lakukan Politik Praktis
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Samsuri, salah seorang oknum PNS warga Lingkungan Ketugtug, Loloan Timur, Jembrana terpaksa harus berurusan dengan aparat pengawas Pemilu lantaran diduga melakukan kegiatan politik praktis. Atas perbuatannya itu, Samsuri dilaporkan oleh Nur Hariri, caleg Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI) ke Panwascam Jembrana.
Nur Hariri, merasa dilecehkan dengan ulah Samsuri yang telah menyuruh Sakini menurunkan bendera PPPI ukuran 90x110 cm yang dipasang di rumah Sakini. Selain itu, Samsuri, yang juga pemilik sebuah pondok pesantren dilaporkan atas dugaan keterlibatannya sebagai penyelenggara pertemuan antara para wali murid santri dengan para caleg Partai Pelopor.
Berdasarkan laporan tersebut, Panwascam Jembrana bersama Panwaslu Jembrana, Senin (9/2) meminta keterangan/klarifikasi terhadap saksi Sakini dan Nibha. Dari keterangan 2 saksi tersebut diketahui kalau pada Sabtu (7/2) lalu para wali murid diundang oleh Samsuri untuk hadir di rumahnya. Saat itu, orang tua santri mengira undangan tersebut ada kaitannya dengan perayaan Maulud Nabi, namun ternyata malah menghadirkan caleg dari partai Pelopor.
"Saat itu, kami mengira membahas acara Mauludan namun ternyata di sana ada caleg dari Pelopor," kata para saksi. Sakini juga memaparkan kalau sebelum pertemuan tersebut digelar, dirinya sempat ditemui Samsuri dan meminta agar bendera PPPI yang terpasang di rumahnya agar diturunkan. "Saya menuruti permintaan Samsuri sampai-sampai saya harus mengundang Nibha dan Pusieh untuk membantu saya menurunkan bendera tersebut," terang Sakini.
Ketua Panwaslu Jembrana, Wayan Wasa saat dikonfirmasi, Senin (9/2) membenarkan adanya laporan tersebut dan telah ditindaklanjuti dengan meminta keterangan dari pelapor, saksi dan klarifikasi terhadap terlapor. Lanjutnya, jika telah memenuhi unsur pidana atau melanggar pasal 84 ayat 2 huruf e dan ayat 3 jo pasal 273 UU No 10 tahun 2008, maka pihaknya akan meneruskan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk di proses lebih lanjut.
Menyikapi adanya oknum PNS melakukan politik praktis, Wakil Bupati Jembrana, I Putu Artha saat dikonfimasi, Senin (9/2) mengatakan, jika nantinya PNS terbukti melakukan kegiatan politik praktis, pihaknya tentu melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang ada. "Pemkab sudah dengan tegas meminta PNS untuk netral. Kalau ada yang berpolitik, tentu akan diproses sesuai aturan. Kami harap masyarakat untuk ikut mengawasi PNS sehingga tidak melanggar aturan," jelasnya.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 735 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan