Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
Scott Ajukan PK
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satu dari 9 warga Australia pelaku ekspor narkotika jenis Heroin seberat 8 Kg atau yang lebih dikenal sebagai Kelompok Bali Nine yaitu Scott Anthony Rush mengajukan proses hukum Peninjauan Kembali atau PK.
Pengajuan PK didasarkan pada penilaian bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman mati terlalu berat dan janggal.Padahal dalam proses hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Bali, Scott hanya divonis dengan hukuman seumur hidup.
Penasehat Hukum Scott Anthony Rush melalui Dr. Frans H Winarta, S.H. MH pada keteranganya di Denpasar, Jumat(16/7) menyatakan kejanggalan lain dari putusan MA adalah Scott dinyatakan sebagai otak pelaku. Padahal Scott hanya bertugas sebagai kurir bersama Renae Lawarance dan Michael Jugaz.Dia berangkat dari Australia itu, pasporrnya diperoleh 5 hari sebelum keberangkatan, jadi kalau dia dinyatakan sebagai orang yang mengotaki, kan bisa dibatah dengan itu. Jadi tidak ada rencana untuk mengorganisir ini semua, ucap Frans H Winarta
Frans H Winarta menegaskan seharusnya Scott mendapatkan keringanan hukuman atau minimal sama dengan Renae Lawarance dan Michael Jugaz yang sama-sama berperan sebagai kurir.Sebelumnya Scot Anthony Rush ditangkap pada 17 April 2005 di Bandara Ngurah Rai Bali saat akan hendak meninggalkan Bali menuju Australia. Saat ditangkap, petugas menemukan bungkusan heroin yang terikat lakban di badannya.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli