Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Scott Ajukan PK

Jumat, 16 Juli 2010, 12:24 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satu dari 9 warga Australia pelaku ekspor narkotika jenis Heroin seberat 8 Kg atau yang lebih dikenal sebagai Kelompok Bali Nine yaitu Scott Anthony Rush mengajukan proses hukum Peninjauan Kembali atau PK. 

Pengajuan PK didasarkan pada penilaian bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman mati terlalu berat dan janggal.Padahal dalam proses hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Bali, Scott hanya divonis dengan hukuman seumur hidup.

Penasehat Hukum Scott Anthony Rush melalui Dr. Frans H Winarta, S.H. MH pada keteranganya di Denpasar, Jumat(16/7) menyatakan kejanggalan lain dari putusan MA adalah Scott dinyatakan sebagai otak pelaku. Padahal Scott hanya bertugas sebagai kurir bersama Renae Lawarance dan Michael Jugaz.Dia berangkat dari Australia itu, pasporrnya diperoleh 5 hari sebelum keberangkatan, jadi kalau dia dinyatakan sebagai orang yang mengotaki, kan bisa dibatah dengan itu. Jadi tidak ada rencana untuk mengorganisir ini semua, ucap Frans H Winarta

 

Frans H Winarta menegaskan seharusnya Scott mendapatkan keringanan hukuman atau minimal sama dengan Renae Lawarance dan Michael Jugaz yang sama-sama berperan sebagai kurir.Sebelumnya Scot Anthony Rush ditangkap pada 17 April 2005 di Bandara Ngurah Rai Bali saat akan hendak meninggalkan Bali menuju Australia. Saat ditangkap, petugas menemukan bungkusan heroin yang terikat lakban di badannya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami