Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Teken Pakta Integritas, Anas Harus Mundur

Jumat, 22 Februari 2013, 21:23 WITA Follow
Beritabali.com

google/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta meminta Anas legowo untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum. Alasannya Anas sudah menandatangani Pakta Integritas Partai Demokrat dan telah berstatus tersangka.

"Berdasarkan poin 8 Pakta Integritas yang ditandatangani 14 Februari lalu, maka Ketum harus mundur, kalau tidak mau (mundur), maka Dewan Kehormatan akan memberhentikan," kata Mudarta di Denpasar, saat memberi keterangan kepada wartawan di Sanur, Jumat (22/2/2013).

Mudarta menyatakan KPK telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi Anas. "Kami bersyukur KPK bekerja profesional, independen, dan tidak berdasarkan tekanan politik. Kejelasan status Anas, akhirnya terjawab setelah dua tahun menggantung,"ujarnya.

Penetapan status Anas sebagai tersangka, jelas Mudarta, tidak akan mempengaruhi elektabilitas Partai Demokrat. "Meskipun Anas dinyatakan tersangka, ini tidak akan membuat elektabilitas partai semakin merosot. Sebaliknya, hal itu akan menunjukkan ke masyarakat jika kami kepada komitmen terhadap pemberantasan korupsi," ujarnya.

 

Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menilai Anas cukup bukti untuk dijadikan tersangka dalam kasus korupsi mega proyek Hambalang. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami