Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Panwaslu Temukan 700 titik Pelanggaran Pemasangan Atribut Kampanye
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bali menemukan sekitar 700 titik pelanggaran pemasangan atribut kampanye yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon gubernur (cagub) Bali.
Titik pelanggaran pemasangan pemasangan atribut kampanye tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di Bali dan dilakukan oleh kedua tim kampanye pasangan cagub Bali.
Ketua Panwaslu Bali I Made Wena dalam keteranganya di Renon (6/5/2013) mengatakan hampir seluruh pelanggaran pemasangan atribut atau alat peraga kampanye tersebut menyangkut pelanggaran etika dan estetika. Seperti salah satunya pemasangan atribut kampanye pada pohon perindang jalan.
“intinya bagaimana yang bersangkutan memasang atribut itu tidak mencerminkan etika dan estetika, sehingga ini mengganggu keindahan wilayah kita , ada di pohon, bukan diikat tetapi di paku, ada juga yang menghalangi pandangan masyarakat , kemudian di tempat-tempat dekat ibadah dan kantor pemerintahan” ujar I Made Wena.
Ketua Panwaslu Bali I Made Wena mengakui terkait pelanggaran tersebut Panwaslu Bali telah merekomendasikan kepada KPU Bali untuk melakukan pencabutan terhadap atribut kampanye yang dipasang pada tempat yang tidak semestinya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3751 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1688 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang