Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 12 September 2026
Urusan Tanah, Pemkab Buleleng Digugat Warga Rp 6 Miliar
Rabu, 20 Januari 2016,
05:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Akibat tanah warga diserobot untuk pembangunan Jalan Udayana, Kecamatan Seririt, pemerintah Kabupaten Buleleng kini digugat dengan tuntutan ganti kerugian sebesar Rp 6 miliar. Bukan hanya tuntutan ganti kerugian saja, asset milik Pemkab Buleleng berupa tanah seluas 19,7 Are dengan SHP No. 15, yang terletak di Daerah Banyuasri pun turut dijadikan objek sita dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Singaraja.
Dari keterangan salah satu Penggugat yakni Ni ketut Rai (66), warga Banjar Dinas Madan, Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Selasa (19/1), tanah seluas 43 are di kawasan jalan udayana (Kecamatan Seririt, Red) awalnya dikuasai oleh paman suaminya yakni I Polak. Karena tidak memiliki keturunan, tanah tersebut akhirnya diwariskan kepada suaminya yakni Nengah Mangku. Pemerintah kemudian menggunakan tanah tersebut seluas 30 are untuk digunakan sebagai jalan.
Sedangkan sebanyak 13 are yang menjadi sisa dari 43 are kemudian disertifikatkan hak milik pada tahun 2009 atas nama Rai. Ia mengaku tidak mensertifikatkan total tanah tersebut terkait dengan penggunaan 30 are oleh pemerintah sebagai jalan sepanjang 150 meter dan lebar 20 meter dan dijanjikan ganti kerugian dari pemerintah Kabupaten Buleleng.
Ironisnya, sampai diajukannya gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja dengan nomor register 589/Pdt.G.P/205/PN.Sgr, tertanggal 21 Desember 2015, tidak kunjung dilakukan pembayaran atas ganti kerugian tersebut. Upaya mediasi pun pernah dilakukan kemudian menemukan jalan buntu.
Terkait nilai tuntutan ganti kerugian sejumlah Rp6 miliar tersebut, Rai yang didampingi Kuasa Hukumnya yakni I Kadek Doni Riana mengaku, angka tersebut berdasarkan pasaran harga jual tanah yang ditafsir bernilai Rp200 juta per satu are. Dimana, lanjut Rai, ada bukti tertulis atas kepemilikan awal tanah seluas 43 are yang kemudian digunakan 30 are oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Selain Rai, dua orang putranya masing-Gede Ariasa dan I Nyoman Hartawan pun turut menggugat sebagai ahli waris dari Nengah Mangku dan I Polak.
“Selain memiliki bukti tertulis, kami juga menghadirkan beberapa saksi yang salah satunya adalah bekas Lurah Seririt yakni pak Tongsen. Minggu lalu mediasi gagal dan sidang akan diagendakan Kamis tanggal 21 Januari 2016,” ujar Doni dikonfirmasi di tempat yang sama.
Menurutnya, nilai gugatan tersebut sebanding dengan jumlah kerugian materiil maupun imateriil kerugian yang dialami oleh Para Penggugat. Dan pihaknya mengaku telah menetapkan penyitaan atas tanah milik Pemkab Buleleng seluas 19,7 are tersebut dalam gugatan.
Berita Buleleng Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 735 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026