Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Camat Gerokgak: Aktifitas Indomaret Akan Segera Dihentikan
Sabtu, 2 April 2016,
07:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Camat Gerokgak mengaku akan segera menghentikan aktifitas “Indomaret” di Desa Pejarakan. Penghentian toko modern berjejaring tersebut disampaikan setelah sekitar puluhan pedagang dari Asosiasi Pedangan Lokal (APL) di Desa Pejarakan mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng, Jumat (1/4).
Perwakilan APL diterima oleh Ketua Komisi I DPRD, Putu Mangku Mertayasa dan dalam penyampaian aspirasi tersebut juga dihadiri perwakilan pihak Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Pemkab Buleleng, serta pihak Badan Pelayanan Terpadu (BPT).
Menurut keterangan Ketua Aliansi Pedagang Lokal Desa Pejarakan Komang Agus Arnawa, kedatangan tersebut terkait dengan tidak ada tindak lanjut atas tuntutan mereka yang merasa keberatan dengan keberadaan toko modern berjejaring tersebut.
Selain itu, aspirasi mereka pun seolah tidak mendapat perhatian dari pihak pejabat desa baik dinas maupun adat. Bahkan, keinginan mereka aktifitas segera dihentikan pun tidak kunjung mendapat tanggapan dari petinggi Muspika Kecamatan Gerokgak.
“Perda Nomor 10 tahun 2013 harga mati dan merupakan panglimanya masyarakat. Pak Camat mulai sekarang stop semua aktivitas (Indomaret). Jangan sampai yang sudah jelas-jelas melanggar peraturan justru diberikan ruang,” Ujar Mertayasa.
Hal tersebut senada dengan yang disampaikan sebelumnya oleh anggota Komisi I Dewan Buleleng, Kadek Widana, yang mengaku tegas menolak keberadaan Indomart Pejarakan setelah berhasil menciptakan situasi menjadi tidak kondusif. Menurut Ketua fraksi Partai Gerindra Buleleng ini, Indomart Desa Pejarakan bukan hanya sekedar melanggar regulasi yang berlaku di Kabupaten Buleleng, keberadaan Indomart di Desa Pejarakan pun telah meresahkan pedangan tradisional di kawasan tersebut.
Dalam penyampaian pihak Ekbang dan BPT Pemkab Buleleng, Indomaret di Desa Pejarakan telah jelas melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 10 tahun 2013 tentang penataan dan perlindungan pasar tradisional. Pasalnya, keberadaan toko modern berjejaring tersebut dengan pasar tradisional ternyata harus minimal 500 meter.
Bukan sebatas melanggar aturan batasan jarak minimal yang ditetapkan, pembangunan yang dilakukan sekitar sebulan lalu ternyata belum menuntaskan proses perizinan dari Ekbang Pemkab Buleleng.
Ironisnya, bukan sekedar melangkahi prosedur perizinan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) di Ekbang Pemkab Buleleng, toko modern di Desa Pejarakan itu pun diketahui belum menuntaskan perizinan lain seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di BPT Buleleng.“Baru memiliki surat rekomendasi dari Perbekel Desa Pejarakan dan Kelian Desa Pakraman Pejarakan saja. Dan rekomendasi itu hanya untuk mengurus perizinan di Bagian Ekbang maupun BPT,” kata Mangku Mertayasa. Setelah mendapat penjelasan, Camat Gerokgak, Putu Ariadi, mengaku akan segera meminta proses pembangunan Indomart Pejarakan segara dihentikan.
Sebelum mendatangi gedung DPRD Buleleng, pihak pedagang mengirimkan surat ke dewan sebagai bentuk tindak lanjut dari pertemuan antara pihak pedagang lokal dengan Perbekel (Kepala Desa) Pejarakan dan Camat Gerokgak di Kantor Perbekel.
Berita Buleleng Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5937 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4653 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2622 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2279 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2221 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026