Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 16 Mei 2026
Meski Sewa Stand Digratiskan, Produk yang Dipamerkan di PKB Harus Punya Sejumlah Syarat
Senin, 10 Juni 2019,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali Putu Astawa mengatakan, penjaringan peserta yang akan mengikuti pameran diawali dengan sosialisasi ke kabupaten/kota se-Bali, yang kemudian penjaringannya dilakukan oleh masing-masing Dinas Perindag.
[pilihan-redaksi]
"Jadi yang berhak mengikuti pameran ke tingkat provinsi, ialah yang dari hasil rekomendasi kabupaten/kota," ujarnya.
"Jadi yang berhak mengikuti pameran ke tingkat provinsi, ialah yang dari hasil rekomendasi kabupaten/kota," ujarnya.
Mengingat banyaknya peminat yang ingin ikut berpameran, maka barang-barang yang akan dipamerkan itu harus memiliki kualifikasi tertentu. Sehingga, tidak semua barang bisa dipamerkan.
"Karena namanya Pesta Kesenian Bali, tentu barang-barang yang dipamerkan itu asli produk Bali, bukan dari luar Bali,” ujarnya seraya menambahkan, produk-produk yang dipamerkan itu telah dikurasi oleh tim dari ISI Denpasar.
[pilihan-redaksi2]
Senada dengan Gubernur, Astawa kembali menegaskan bahwa para peserta pameran tidak membayar apa-apa, alias gratis untuk bisa menjadi peserta. "Ini sekaligus sebagai ciri bahwa Pemerintah Provinsi Bali mendukung perkembangan dan kemajuan UKM lokal Bali agar industri ini bisa meroket ke depannya," katanya.
Senada dengan Gubernur, Astawa kembali menegaskan bahwa para peserta pameran tidak membayar apa-apa, alias gratis untuk bisa menjadi peserta. "Ini sekaligus sebagai ciri bahwa Pemerintah Provinsi Bali mendukung perkembangan dan kemajuan UKM lokal Bali agar industri ini bisa meroket ke depannya," katanya.
Ia menyebutkan, pameran PKB tahun ini akan diikuti oleh 304 peserta, meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 215 peserta. "Untuk waktunya dari 15 Juni sampai 13 Juli 2019. Dengan kebijakan baru ini kami harapkan bisa meningkatkan kerukunan dan keharmonisan antarpelaku UKM sesuai dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi loka Bali’ melalui program pembangunan semesta berencana menuju Bali era Baru," ujar Astawa berharap. (bbn/rls/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1370 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1045 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 887 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 786 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026