Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Simpan Bahan Peledak, Dua Warga Ini Terancam 20 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Dua pria asal Blitar, Jawa Timur, berinisial MDF (21) dan ZA (24) dibekuk kepolisian setempat sebab terbukti menyimpan bahan peledak.
Dua pria ini masih satu desa, tinggal di Desa Kolomayan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. MDF dan ZA dibekuk polisi dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan bahan peledak itu.
Seperti disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan. Menurut dia, memiliki atau menyimpan bahan peledak akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
"Jadi barangsiapa yang berani membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mempergunakan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak bisa dihukum dengan hukuman mati," katanya, Jumat (14/05/2021).
AKBP Yudhi menjelaskan, awalnya petugas mencium adanya transaksi jual beli obat mercon melalui media sosial di wilayah Kecamatan Srengat. Setelah dilakukan penelusuran, polisi berhasil menangkap MDFI yang hendak bertransaksi dengan konsumen.
"Dari penangkapan itu, petugas mencoba mengembangkan kasus dan kembali berhasil menangkap ZA. Sesuai pengakuan MDFI, dirinya membeli obat mercon dari ZA seharga Rp 200 ribu untuk setiap 1 Kg nya," imbuhnya.
AKBP Yudhi menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa bahan peledak seberat 3 Kg, paralon, kertas gulungan, sumbu petasan ukuran 50 CM sebanyak 122 biji dan satu handphone.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3881 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2529 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2016 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1946 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1796 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun