Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Residivis Spesialis Congkel Sadel di Buleleng Kembali Masuk Bui
BERITABALI.COM, BULELENG.
Made Adhi Wiryananta (28) warga Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng, melaporkan kasus pencurian yang dialaminya beberapa waktu lalu ke Mapolres Buleleng.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan handphone sekitar pukul 11.00 WITA, di pinggir pantai depan Pura Segara, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Saat itu, handphone milik korban ditaruh di bawah jok motor. Namun saat akan diambil, korban sudah mendapati handphone merk Xiaomi warga aqua blue miliknya telah raib.
Sontak atas kejadian ini, korban pun melapor ke Polres Buleleng. Kanit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Kevin Simatupang, Kamis (10/6/2021) mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku pencurian ini mengarah kepada seorang residivis bernama Gung Puja.
Tersangka pun diamankan di kediamannya. Saat diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya mencuri handphone milik korban. Tersangka mengambil handphone milik korban dengan mencongkel jok sepeda motor milik korban yang terparkir menggunakan tangan kanan.
Setelah berhasil mengambil handphone, kemudian tersangka pergi. Dari keterangan yang diperoleh, tersangka juga melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama di beberapa TKP. Yakni, pada bulan Januari 2021, di Tangguwisia mencuri dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp300 ribu, kemudian pada bulan Februari 2021 di Pantai Mas, Tanjung Alam, Desa Kaliasem mencuri dompet yang berisi uang tunai Rp200 ribu.
Selanjutnya bulan Februari 2021 di Pantai sebelah utara Lapangan Seririt mencuri dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp180 ribu dan pada bulan Maret 2021 di Pantai Desa Kaliasem mencuri dompet berisi uang tunai sebesar Rp50 ribu.
"Tersangka ini adalah seorang residivis dalam kasus yang sama pencurian. Ada beberapa TKP, jadi tersangka melakukan aksinya. Tersangka mencongkel dengan tangannya sendiri, kemudian apa barang dilihat, baik itu handphone atau uang tunai, tersangka ambil," jelas Ipda Kevin.
Sementara tersangka Gung Puja mengakui perbuatannya mencuri di beberapa TKP, dengan modus yang sama yakni mencongkel jok sepeda motor. Handphone hasil curian itu, diakui tersangka Gung Puja, dijual untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari.
"Hp dijual untuk penuhi kebutuhan hidup," tandas tersangka Gung Puja.
Akibat perbuatannya ini, tersangka Gung Puja terpaksa harus kembali merasakan hidup dibalik jeruji besi. Tersangka Gung Puja kini terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan