Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
TPN Ganjar Sebut Putusan MK Muluskan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang menambah aturan baru syarat capres-cawapres kian memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Namun demikian, Juru Bicara TPN GP, Chiko Hakim mengatakan pihaknya tak mau ikut campur soal wacana tersebut. Dia menuturkan TPN saat ini hanya fokus pada program kerja pemenangan Ganjar.
"Kami tidak menaruh perhatian khusus atau memikirkan apakah Gibran akan menjadi cawapres dari capres lain atau dia akan menolak, walaupun putusannya sudah memuluskan jalannya," kata Chiko dalam jumpa pers di kantor TPN, Senin (16/10).
Namun, Chiko mengkritik putusan MK dalam hal ini. Menurut dia, putusan itu telah melangkahi wewenang MK karena menambah muatan materi baru dalam UU Pemilu.
Chiko menilai MK mestinya hanya berhak memutuskan sebuah undang-undang apakah bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Bukan menambah aturan baru, misalnya menambah syarat capres cawapres punya pengalaman menjadi kepala daerah.
"Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang diuji yaitu ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka MK melampaui kewenangannya sebagai institusi negara," kata dia.
Di sisi lain, Chiko menilai putusan tersebut juga tak memiliki fungsi legislasi, sehingga meski putusan itu bersifat final, syarat baru yang diputuskan MK tak memiliki kekuatan hukum.
Chiko menerangkan putusan MK baru memiliki kekuatan hukum setelah pemerintah dan DPR merevisi aturan yang berlaku.
"Dengan demikian, sebelum UU Pemilu diubah siapapun yang dimaksud dengan atau sedang menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan sebagai capres maupun cawapres," kata dia.
MK telah mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Perkara itu tertuang dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Dia meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4648 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan