Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
17 Pelamar Pengadaan PPPK di Buleleng Tak Memenuhi Syarat
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sebanyak 17 pelamar dalam pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Buleleng tahun 2024 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi.
Hal tersebut diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat dikonfirmasi mengenai tahapan pengadaan PPPK Kabupaten Buleleng tahun 2024, Jumat (1/11/2024).
Lihadnyana menjelaskan ada berbagai penyebab 17 orang pelamar ini dinyatakan TMS dalam seleksi administrasi kali ini. Mulai dari salah mengunggah dokumen hingga melamar tidak pada tempat dimana pelamar tersebut bekerja.
Pelamar PPPK tahun ini adalah pekerja non ASN yang sudah bekerja pada instansi lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Sehingga, setiap orang pelamar telah tersedia satu formasi di instansi tempat pelamar tersebut bekerja.
"Sebenarnya ini tidak perlu terjadi karena kita sudah melakukan pendampingan secara terus menerus kepada seluruh tenaga non ASN di Pemkab Buleleng yang akan melamar," jelasnya.
Untuk yang dinyatakan TMS, diberikan kesempatan dalam masa sanggah. Masa sanggah ini akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 November 2024. Pengumuman hasil masa sanggah akan dilakukan pada tanggal 6 November 2024. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi jika yang dinyatakan TMS ini ingin merubah statusnya menjadi Memenuhi Syarat (MS) pada seleksi administrasi ataupun dalam masa sanggah. Tetapi, ada juga hal-hal yang sudah TMS tidak bisa lagi diubah menjadi MS.
"Dalam pengadaan PPPK ini kita tidak main-main. Norma dan aturan yang kita kedepankan," ujar Lihadnyana.
Lihadnyana pun mengungkapkan semangat dari pengadaan PPPK tahun ini adalah semangat membantu. Oleh karena itu, Buleleng yang sebenarnya paling siap dengan dilakukan pendampingan secara terus menerus selama masa pendaftaran. Petunjuk-petunjuk agar tidak salah dalam melakukan pendaftaran juga benar-benar serius dilakukan.
"Bisa dibayangkan nggak jika kita tidak melakukan pendampingan dengan serius, berapa orang yang akan menerima status TMS. Jumlah TMS pada pengadaan PPPK ini jauh lebih kecil dari jumlah TMS pada pengadaan CPNS," ungkap dia.
Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini menambahkan pada intinya tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pelamar yang TMS dan tidak bisa dirubah. Pengadaan PPPK ini adalah salah satu upaya untuk memastikan status dari para pelamar yang juga tenaga non ASN karena tidak ada lagi pegawai pemerintah yang statusnya non ASN. Apabila tidak tertampung di pengadaan PPPK kali ini, ada kebijakan PPPK paruh waktu.
"PPPK paruh waktu murni dibiayai APBD. Artinya orang yang mengabdi jangan sampai diputus karena sebuah kebijakan," imbuh Lihadnyana.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Buleleng
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4647 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan