Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Atasi Kepadatan, Tiga Bulan di Bali Pelat Kendaraan Jadi DK
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Anggota Komisi X DPR RI Nyoman Parta mengusulkan kendaraan luar daerah yang terlalu lama berada di Bali, misalnya lebih dari tiga bulan agar pelat nomornya diubah menjadi DK.
Hal ini merespons upaya pembatasan kendaraan, usulan pelarangan kendaraan selain DK masuk Bali dan komplain masyarakat soal kebanyakan kendaraan pelat nomor luar daerah yang beredar di Bali.
"Pembatasan mobil yang masuk ke Bali artinya umurnya dibatasi, kalau sudah tua nanti di jalan macet, tikungan macet, mobil yang datang ke Bali itu adalah mobil-mobil yang tidak tua," kata Parta, dikutip dari Antara.
Kendaraan luar Bali sedang disorot sebab sering terlihat seliweran di jalan raya. Sebagian besar kendaraan tersebut dimanfaatkan sebagai sarana pendukung mata pencaharian, seperti ojek online ataupun angkutan sewa khusus.
Tidak hanya itu, showroom mobil di Bali pun sudah menunjukkan banyaknya kendaraan pelat luar daerah yang dijual.
Fenomena ini dirasa merugikan Bali, pasalnya para oknum memanfaatkan fasilitas jalan dan mencari peruntungan di sana namun tidak memberi sumbangsih, sebab pajaknya lari ke daerah sesuai asal pelat nomor kendaraan.
"Biar kita ketahui jumlah kendaraan di Bali, kapasitas dengan jalannya, yang ketiga dia menggunakan BBM kuota yang ada di Bali, keempat dia membayar pajak di luar Bali, oleh karena itu dia harus berkontribusi kepada Bali," kata Parta lagi.
Menurut politisi asal Gianyar tersebut, usulan terkait pembatasan durasi operasional dan penggantian pelat setelah tiga bulan merupakan solusi yang masuk akal untuk menghindari kepadatan kendaraan pelat luar Bali yang meresahkan masyarakat dan pekerja lokal, tanpa harus melarang kendaraan pelat luar untuk masuk ke Bali.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan pengemudi dengan kendaraan pelat luar Bali, terutama pada ojek online atau angkutan sewa khusus. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 533 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 412 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 412 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 404 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik