Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Badung Serius Data Pajak, Potensi Rp6,7 Triliun Lebih
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pemerintah Kabupaten Badung terus melakukan langkah strategis dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satunya dengan membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD) yang bertugas melakukan pendataan potensi pajak daerah berbasis data perizinan berusaha.
Langkah ini juga didukung penerapan Sistem Informasi Optimalisasi Pendapatan Daerah (SIOPD) guna memastikan seluruh pelaku usaha di Badung terdata dan memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak daerah.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim TOPD akan berkolaborasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Perbekel, Lurah, Kelian Banjar Dinas, dan Kepala Lingkungan se-Badung. Pemerintah juga menggandeng Kejari Badung, Polres Badung, dan Polresta Denpasar untuk mengawal proses pendataan dan penertiban.
Dikatakan, secara kelembagaan ini memang tugas Badan Pendapatan Daerah, namun optimalisasi PAD harus dikerjakan secara kolaboratif.
"Jika ada oknum perangkat di bawah nutup-nutupin dan nyetor ketempat dia, Bapak ibu telah menandatangani pakta integritas, jika pak Perbekel, Kelian ada mengambil langkah-langkah seperti itu, keluar dari pakta integritas, walaupun pak Kelian, pak Kaling menjabat sampai umur 60 tahun, saya tidak segan-segan mengambil sikap memberhentikan," tegas Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat pengarahan pendataan potensi pajak daerah, Kamis (19/6) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung.
Baca juga:
Bupati Adi Arnawa Resmi Buka PKB Badung 2025
Kegiatan ini dihadiri Forkopimda Badung, Sekda Badung IB. Surya Suamba, pimpinan perangkat daerah, camat, perbekel, lurah, hingga kelian banjar dinas dan kepala lingkungan se-Badung.
Menurut Bupati, kondisi saat ini masih banyak usaha di Badung belum terdata sebagai wajib pajak. Kepatuhan pelaku usaha mendaftarkan usaha sebagai wajib pajak daerah juga masih rendah, sehingga perlu intervensi langsung dari Pemkab.
Data perizinan berusaha yang terbit melalui Sistem OSS sejak 2020–2025 mencatat investasi sebesar Rp45,7 triliun lebih dari 40.060 izin usaha. Namun, dari jumlah tersebut, baru 10.467 usaha atau 17,9% yang memiliki NPWPD dan NOPD. Sisanya, sebanyak 29.593 usaha atau 82,1% belum terdaftar.
Bupati optimis potensi pajak daerah yang belum tergarap ini bisa meningkatkan pendapatan daerah signifikan.
Baca juga:
Diskop UKMP Badung Permudah Izin Usaha UMKM
"Kita tentu bisa menganalisa bahwa dengan jumlah NPWPD yang terbit tahun 2024 sebanyak 1.589 WP, pendapatan pajak daerah sudah mencapai Rp6,77 triliun lebih. Bagaimana jika sebanyak 29.593 potensi pajak daerah diterbitkan NPWPD dan NOPD. Inilah yang perlu kita dorong bersama-sama agar setiap pelaku usaha yang menjalankan usahanya di Badung taat melapor dan menyetor pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Pemkab Badung menargetkan pendataan melalui TOPD dan SIOPD mampu memastikan seluruh subjek dan objek pajak daerah terdaftar, wajib pajak disiplin menyetor, serta tercipta tertib administrasi perizinan usaha di Badung.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Badung
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan