Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
SE Air Kemasan Bali Dinilai Beratkan Ekonomi Rakyat dan Ancam Industri Daur Ulang
bbn/dok beritabali/SE Air Kemasan Bali Dinilai Beratkan Ekonomi Rakyat dan Ancam Industri Daur Ulang.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter menuai banyak protes dari berbagai kalangan di Bali.
Sejumlah pedagang kecil hingga tokoh adat menyebut kebijakan ini berpotensi memberatkan masyarakat serta melemahkan perekonomian lokal, khususnya sektor UMKM dan industri daur ulang.
Dengan nada kecewa, salah seorang pedagang di Bali, Mang Arik, menyebut kebijakan ini menyulitkan pelaku usaha kecil. "Apa sekalian pabriknya ditutup? Bisa dibayangkan kalau pedagang di alun-alun (Lapangan Puputan), membawa yang ukurannya 1 liter, pasti sulit kan. Berat mereka," katanya.
Ia juga mempertanyakan nasib warga kecil yang hanya mampu membeli air kemasan kecil, khususnya saat upacara adat di Bali.
Senada dengan itu, Gede Suanda, warga Bali yang rutin mengikuti upacara adat, menilai kebijakan ini bisa membebani masyarakat desa saat melangsungkan kegiatan keagamaan. "Jika ada ratusan orang yang datang ke upacara tersebut, jika menggunakan gelas kaca bisa dibayangkan berapa besar biaya yang harus dikeluarkan tuan rumah. Iya kalau misalkan orangnya mampu, kalau tidak bagaimana? Kasihan jadinya tuan rumahnya," ujarnya.
Ketut Ariano, perwakilan salah satu banjar di Denpasar, juga menilai kebijakan ini tidak sesuai dengan tradisi Bali. "Nggak cocok jika dihidangkan kepada para tamu yang datang, ukurannya terlalu besar dan mubazir jika digunakan untuk upacara-upacara adat," katanya.
Dari sisi industri, pelarangan ini dinilai berisiko menurunkan keuntungan industri minuman ringan hingga sekitar 5 persen. "Saya belum tahu (pasti) data angka persentasenya, cuma ya mungkin feeling saya bisa (turun) 5 persen," ujar Ketua ASRIM, Triyono Prijosoesilo.
Ia menegaskan, pelarangan semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan sampah di Bali. Industri minuman ringan telah melakukan berbagai upaya konkret bersama LSM dan pelaku usaha daur ulang. "Itu sudah terbukti bisa mengumpulkan sampah, terutama yang high value. Ada teknologi yang bisa olah itu jadi bahan bakar, itu bisa kita dorong. Sampah organik itu bisa diolah jadi kompos," jelasnya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, I Nyoman Subanda, menilai pelarangan ini perlu dikaji ulang. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (KLHK), 68,32 persen sampah di Bali justru didominasi limbah organik.
"Makanya perlu dilihat dulu, apakah benar kemasan air minum kecil itu penyumbang sampah paling besar? Atau malah ada jenis sampah plastik lain yang lebih dominan seperti kantong kresek atau sachet,” katanya.
Subanda juga mengingatkan soal kebutuhan adat Bali. "Air kemasan kecil itu sangat dibutuhkan saat kegiatan adat yang melibatkan banyak warga. Artinya, kebijakan belum linier dengan kebutuhan masyarakat desa," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, menyarankan solusi pengelolaan sampah berbasis daur ulang ketimbang pelarangan produksi dan distribusi AMDK kecil. "Sebaiknya direvisi dan disempurnakan. Klausul pelarangan dan distribusi itu dihapus dan diberikan dengan tambahan solusi-solusi pengelolaan sampah," katanya.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mematikan industri daur ulang dan mengancam penghidupan masyarakat kecil serta pelaku adat di Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5902 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan