Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pasangan BNN Gadungan Peras Warga, Mengaku Polisi Polda Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua orang muda-mudi yang menyamar sebagai anggota BNN dan Polisi Polda Bali kini ditahan di Polsek Denpasar Timur.
Keduanya, yakni Imanuel Prayoga Pratama Putra Moda alias IPPPM (25) dan Ni Putu Riska Krisana Putri alias RKP (23), terbukti melakukan pemerasan terhadap warga dengan cara menakut-nakuti korban sebagai tersangka narkoba.
Dari hasil penyidikan terbaru, pasangan ini pernah mengaku sebagai anggota Polisi Polda Bali dan memeras korban bernama Ahmad Ilmi sebesar Rp2 juta. Modusnya, korban dituduh terlibat kasus narkoba, lalu diajak ke kawasan Jalan Kapten Japa, Denpasar, dan dipaksa menyerahkan uang tunai.
"Mereka mengaku anggota polisi Polda Bali dan mengambil paksa uang Rp2 juta dan langsung kabur," beber Kapolsek Dentim Kompol Ketut Tomiyasa, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (18/7/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 28 Juli 2025 sekitar pukul 02.26 WITA. Karena tidak membawa uang, korban sempat menelepon temannya untuk mentransfer dana yang kemudian diberikan ke pelaku.
Terungkapnya kasus ini berkat penyelidikan Unitreskrim Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Nyoman Agus Putra Ardiana. Bukti kuat diperoleh melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian yang merekam jelas aksi pelaku.
Keduanya ditangkap di Jalan Taman Pancing tanpa perlawanan. Polisi juga mengungkap bahwa pasangan ini sebelumnya menyamar sebagai anggota BNN dan menakut-nakuti seorang korban bernama Domu Hamanay (25) asal Sumba Timur, NTT.
Dalam kejadian itu, korban dibawa dari Jalan Taman Pancing, kemudian diintimidasi, dipukul, dan diambil paksa tas selempang berisi HP Vivo Y21s, uang Rp200.000, KTP, SIM, dan STNK sepeda motor Honda Vario.
Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4638 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2602 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2258 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan