Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
WNA di Bali Bisa Kena Pajak, Ini Aturannya
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar edukasi kewajiban perpajakan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki usaha atau memperoleh penghasilan di Bali.
Kegiatan ini berlangsung di Aula KPP Pratama Denpasar Barat dengan tema “Dukung Investasi Wajib Pajak, KPP Pratama Denpasar Barat Dorong Kontribusi Pajak Meningkat” pada Rabu (13/8/2025).
Edukasi ini dihadiri oleh empat puluh undangan yang terdiri dari WNA dan perwakilan WNA. Kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan, khususnya bagi WNA yang berusaha di Kota Denpasar dan sekitarnya.
“Pulau Bali dikenal sebagai destinasi wisata dunia. Selain untuk berlibur, Bali juga menjadi kawasan yang menarik bagi investor seperti Bapak/Ibu Wajib Pajak untuk berinvestasi dalam bentuk penyediaan akomodasi seperti vila, restoran, hiburan, dan transportasi. Dari manfaat ekonomi yang diperoleh, Saya harap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui edukasi ini, semoga Bapak/Ibu yang hadir dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” ujar Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat, Ni Putu Desriana Dewi, menjelaskan bahwa WNA wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
“Orang pribadi baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA, dapat berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) apabila memenuhi syarat :
- bertempat tinggal di Indonesia,
- berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
- dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia,” tegas Desriana.
Ia menambahkan bahwa untuk Subjek Pajak Badan dapat dikategorikan sebagai SPDN apabila telah didirikan atau berkedudukan di Indonesia, dengan pengecualian untuk unit tertentu dari badan pemerintah yang dibiayai APBN atau APBD.
Sementara itu, penyuluh pajak lainnya, Edi Prasetyo, memaparkan hak dan kewajiban wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai aturan.
“Bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP, terdapat beberapa syarat pengukuhan PKP yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan. Selain itu wajib pajak harus memenuhi prosedur yang benar dalam proses pengukuhan PKP, seperti telah melewati proses survei oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan,” jelas Edy.
Ia menegaskan, tidak semua wajib pajak bisa menjadi PKP karena apabila tidak memenuhi ketentuan, permohonan tidak akan diterima DJP.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan