Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Bawaslu Gianyar Soroti Jadwal Kosong Pilkades, Dinilai Rawan Pelanggaran
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar mulai turun ke desa-desa untuk melakukan pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran dalam rangkaian Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Gianyar.
Pengawasan diperkuat menjelang masa kampanye hingga tahapan pemungutan suara. Bawaslu Gianyar menyoroti sejumlah tanggal yang dinilai rawan karena tidak tercantum sebagai tahapan resmi dalam jadwal Pilkades.
Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan mengatakan pihaknya mencermati jadwal Pilkades setelah penetapan calon, termasuk masa kampanye yang berlangsung pada 10 dan 12 September 2026. Sementara pada 13 September 2026 terdapat kekosongan jadwal yang menjadi perhatian Bawaslu.
“Ini yang menjadi perhatian kami. Ada jadwal kosong yang berpotensi menimbulkan persoalan apabila terjadi aktivitas yang berkaitan dengan Pilkades,” ujar Hartawan saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Gianyar, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Hartawan, kekosongan tahapan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapan aturan di tingkat desa. Kondisi itu dapat berkaitan dengan persoalan norma konflik, norma kabur maupun norma kosong sehingga berpotensi menyulitkan penanganan apabila terjadi dugaan pelanggaran.
Selain mencermati jadwal Pilkades, Bawaslu Gianyar juga mengantisipasi potensi pelanggaran lainnya, termasuk praktik politik uang menjelang hari pemungutan suara.
Hartawan menjelaskan kewenangan Bawaslu dalam Pilkades berbeda dengan kewenangan pengawasan pada pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Dalam Pilkades, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi.
Meski demikian, Bawaslu Gianyar tetap melakukan langkah pencegahan melalui koordinasi dan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar.
“Kami lebih pada persoalan pencegahan. Karena ini pemilihan kepala desa, kewenangannya ada di masing-masing desa dan panitia yang dibentuk,” jelasnya.
Bawaslu Gianyar berharap potensi kekosongan jadwal dapat diantisipasi sejak awal. Salah satu opsi yang dinilai memungkinkan adalah melakukan peninjauan kembali terhadap tata tertib (tatib) Pilkades, sepanjang tetap sesuai dengan kewenangan panitia dan ketentuan yang berlaku di masing-masing desa.
Menurut Hartawan, kejelasan aturan menjadi hal penting untuk mencegah perbedaan penafsiran ketika muncul persoalan dalam pelaksanaan Pilkades di lapangan.
“Kalau memungkinkan, tata tertibnya ditinjau kembali. Yang penting disesuaikan dengan kewenangan kepanitiaan di masing-masing desa,” katanya.
Hartawan juga mengungkapkan Bawaslu Gianyar baru dilibatkan dalam pembahasan Pilkades setelah tahapan pemilihan tersusun. Karena itu, pihaknya kini fokus melakukan pemetaan kerawanan dan langkah pencegahan agar pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Gianyar berjalan tertib dan sesuai aturan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan