Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Kemenperin Dukung Kemendagri, Minta Koster Kaji Lagi Larangan Air Kemasan Kecil
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta Gubernur Bali I Wayan Koster untuk mengkaji kembali dampak dari Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 terkait pelarangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter di seluruh wilayah Bali.
Larangan ini sebelumnya telah menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak, mulai dari pelaku industri, asosiasi usaha, hingga konsumen.
“Saya ikuti arahan Wamendagri,” ujar Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Rizal, menanggapi permintaan Wamendagri kepada Gubernur Bali.
Faisol juga pernah meminta agar Gubernur Bali berdialog terlebih dahulu dengan para pelaku usaha sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Menurutnya, pelibatan langsung pelaku usaha sangat penting agar diperoleh solusi bersama.
"Saya kira saya tidak bisa berdiri sendiri karena ini adalah keluhan. Ini adalah keinginan para pengusaha menyampaikan apa yang mereka rasakan dan apa yang menjadi harapan mereka kepada Pak Gubernur," katanya.
Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, juga menegaskan kesiapan Kemenperin mendukung gerakan pengurangan sampah plastik. Namun, ia menggarisbawahi perlunya diskusi menyeluruh dengan industri agar tidak menimbulkan kerugian.
"Kami sebagai Kementerian yang membawahi industri juga bersedia duduk bareng untuk mendiskusikannya untuk mencari solusi bersama, di mana kebijakan ini tidak sampai merugikan industri dan permasalahan sampah di Bali juga bisa diatasi secara bersama," ujarnya.
Wakil Mendagri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan pihaknya telah menerima surat dari asosiasi air minum kemasan dan ASRIM (Asosiasi Industri Minuman Ringan) yang mengeluhkan kebijakan Gubernur Bali.
"Kemarin saya menerima permohonan audiensi dari asosiasi industri minuman ringan yang merasa terdampak dengan kebijakan Pak Gubernur yang melarang produksi air kemasan di bawah 1 liter dan distribusinya di seluruh wilayah Bali,” ucapnya.
Bima Arya mengapresiasi tujuan dari kebijakan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap isu sampah plastik, tetapi menilai dampaknya perlu dikaji lebih dalam.
"Kami kaji sama-sama, setiap kebijakan itu pasti ada plus dan minusnya. Ini kan baru, nggak apa-apa sebagai inisiasi, kami apresiasi untuk mengurangi sampah plastik. Tapi dalam pelaksanaannya pasti harus kami lihat data dan fakta di lapangan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebijakan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
"Masalah sampah ini tidak bisa parsial, jadi harus dari hulu ke hilir. Sering kali yang paham hulu ke hilir teman-teman komunitas paham itu. Kampus, pelajar teknik lingkungan paham, tapi pemerintah sekalipun sering gagal paham bahwa pemerintah ini harus paham dari hulu ke hilir,” pungkasnya.
Ketua Apindo Bali, I Nengah Nurlaba, menyebut SE Gubernur Bali terlalu jauh mengintervensi ruang industri makanan dan minuman. Ia menilai larangan air kemasan kecil dapat mengganggu keberlangsungan usaha dan mata pencaharian masyarakat.
"Kalau kita lihat tujuan dan maksudnya pelarangan itu memang baik, itu kan SE mengenai sampah. Tetapi, yang disayangkan kenapa harus melarang produksi air mineral yang di bawah satu liter. Ini kan sudah sangat mengintervensi atau sudah masuk ke ranah makanan dan minuman,” cetusnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Fitrah Bukhari. Ia menilai kebijakan itu berpotensi melanggar hak konsumen.
"Pelarangan ini berdampak langsung terhadap preferensi konsumen. Dalam UU Perlindungan Konsumen, hak untuk memilih produk adalah hak dasar yang wajib dihormati,” katanya.
Menurut Fitrah, air kemasan kecil sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan wisatawan karena faktor kepraktisan.
"Konsumen dipaksa membeli air dalam kemasan besar, yang tidak selalu praktis. Ini jelas merugikan, terutama di sektor pariwisata yang menjadi andalan Bali,” tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5893 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4618 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2590 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2232 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2207 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan