Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 8 September 2026
Ratusan Pedagang Pasar Badung Ikuti Tera Ulang Timbangan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar melalui UPTD Metrologi Legal menggelar pelaksanaan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Salah satunya menyasar kawasan Pasar Badung Denpasar secara berkala, Kamis (23/4).
Ratusan pedagang di Pasar Badung mengikuti kegiatan yang berlangsung dari tanggal 20 hingga 24 April 2026 ini. Pimpinan Regu Tera Ulang, Nengah Winarta, sejak pagi keliling pasar guna mengingatkan para pedagang untuk melakukan tera ulang. Dikatakan bahwa kegiatan ini menyasar seluruh alat ukur yang digunakan pedagang dalam transaksi jual beli di kawasan Pasar Badung dan sekitarnya, baik digital maupun yang konvensional.
Berdasarkan data manajemen Pasar Badung, terdapat sekitar 256 pemilik UTTP yang disasar dalam kegiatan ini. Setiap pemilik diperkirakan memiliki lebih dari satu alat ukur. Karena itu, pihaknya berharap seluruh alat ukur tersebut dapat diuji secara berkala.
Pasar Badung selama ini dikenal sebagai pasar berstandar nasional (SNI) sekaligus pasar tertib ukur yang pada tahun sebelumnya telah meraih penghargaan. "Salah satu syarat utama predikat tersebut adalah seluruh alat ukur yang digunakan wajib telah ditera dan memiliki tanda sah yang masih berlaku," katanya Winarta.
Oleh karena itu, para pedagang juga diharapkan memahami penggunaan alat ukur secara benar, seperti memastikan posisi timbangan dalam keadaan datar, menunjukkan angka nol sebelum digunakan, serta tidak melakukan kecurangan dengan menambahkan benda tertentu.
"Pemahaman pedagang sangat penting agar transaksi berlangsung adil dan tidak merugikan konsumen,” katanya.
Selain itu juga menekankan pentingnya komitmen pengelola pasar dalam mendukung kesadaran pedagang untuk rutin melakukan tera ulang yang dilaksanakan minimal setahun sekali. Termasuk memberikan dorongan atau apresiasi bagi pedagang yang taat aturan serta gratis tak dipungut biaya ini.
Selama pelaksanaan hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian pada alat ukur yang diuji. Seluruh pedagang yang datang mengikuti proses pengujian dengan baik sesuai dengan antrean masing-masing. Bagi pedagang yang belum sempat mengikuti tera ulang di lokasi pasar, Disperindag membuka layanan di kantor UPTD Metrologi Legal setiap hari kerja.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3221 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 722 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 668 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman