Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Indugosa Dapat Remisi Sebulan

Negara

Senin, 17 Agustus 2009, 17:10 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Mantan Bupati Jembrana, Ida Bagus Indugosa merupakan salah satu dari 36 narapidana di Rutan Negara yang memperoleh remisi. Mantan penguasa Jembrana yang divonis setahun penjara lantaran kasus SPJ fiktif ini menerima remisi 1 bulan.



Rupanya hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus memiliki makna tersendiri bagi narapidana yang tinggal di jeruji besi.



Hal tersebut juga berlaku kepada 117 narapidana di Rutan Negara. Namun dari 117 orang napi tersebut hanya 36 orang yang berhak menerima remisi yang lamanya bervariasi antara 1 sampai 4 bulan.

Remisi terhadap 36 napi, termasuk Indugosa tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor W16.532.PK.01.01.02 Tahun 2009.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Bupati Jembrana, I Gede Winasa dalam upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI di Runan Negara.



Dari 36 orang tersebut, 2 orang memperoleh remisi selama 4 bulan, 4 orang memperoleh remisi 3 bulan, 4 orang diremisi
selama 2 bulan dan sisanya 26 orang masing-masing memperoleh remisi selama 1 bulan, termasuk mantan Bupati Jembrana, Ida Bagus Indugosa. Indugosa merupakan napi kasus korupsi SPJ Fiktif dan diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Winasa mengharapkan agar para napi selalu berkelakuan baik dan tidak kembali lagi kedalam tahanan. Winasa juga menawarkan pemberian kredit usaha kecil dan menengah lantaran para napi tersebut telah memiliki keterampilan membuat furniture.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia, Andi Matalatta, dalam sambutannya yang dibacakan Winasa menyebutkan, beberapa tahun belakangan ini, Lapas, Rutan dan Cabang Rutan mengalami kelebihan. Tahun 2009 ini, kata Andi, dari 90 ribu kapasitas yang tersedia ternyata harus diisi dengan 140 ribu napi.

“Kondisi ini telah berdampak pada kurang optimalnya pelayanan, bimbingan dan pembinaan warga binaan pemasyarakatan,“ ungkapnya. Hal serupa juga melanda Rutan Negara lantaran kapasitasnya yang hanya untuk 90 napi harus diisi oleh 117 orang.

Sementara itu Kepala Rutan kelas II b Negara Acep Fakhruddin mengatakan, selama dalam tahanan para narapidana diberikan berbagai keterampilan dan kegiatan yang berguna bagi kehidupannya ketika nanti bebas dari hukuman.



“Kami memberdayakan narapidana dengan memberikan keterampilan seperti membuat almari, berkebun dan beternak sapi,“ kata Acep. (dey)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami