Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polda Bali Klaim Tak Ada Perubahan Pasal

Beritabali.com, Denpasar

Senin, 24 Agustus 2009, 21:29 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktorat Reskrim Polda Bali membantah adanya perubahan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) terhadap empat pembunuh AA Narendra Prabangsa wartawan Radar Bali. Sementara 5 tersangka lainnya, masih tetap dikenakan pasal 380 KUHP dan Pasal 55 tentang ikut serta.



Sinyalemen beredar, aparat kepolisian dan Kejaksaan, mulai main api, terhadap pasal yang disangkakan terhadap tersangka Nyoman Susrama cs, yang terkandung dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun, saat dikonfirmasi masalah adanya dugaan perubahan pasal itu, Direktur Reskrim Polda Bali Kombespol Wilmar Marpaung, Senin (24/8) membantahnya.


"Tidak ada perubahan. Pasal tetap yakni 340 KUHP dan Sub 338 KUHP," bebernya.

Didampingi Kasat I AKBP Akhad Nurkwahid, Perwira melati tiga ini mengatakan, Senin (24/8), Kejaksaan telah mengembalikan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) untuk dilengkapi kekurangannya.



Berkas yang dikembalikan ada 4 orang. Yakni, I Nyoman Susrama, Nyoman Wiratnyana alias Rencana, Komang Gede alias Mangde Cenik serta Komang Gde Wardana alias Mang De.

Alasan pengembalian, karena ada kekurangan berkas disebabkan, tanggal perencanaan pembunuhan yang di persiapkan oleh adik kandung Bupati Bangli Nengah Arnawa tidak sesuai.

Diterangkan, ada dua tanggal yang rancu yakni tanggal 8 dan 9 disebutkan dalam BAP Susrama. Namun, bukan berarti pengembalian berkas itu, ada sinyalemen untuk menghilangkan pasal pembunuhan berencana.



Nantinya, Kombes Marpaung berjanji, akan secepatnya mengembalikan berkas BAP ke pihak Jaksa.

“Untuk pasal masih dan tidak ada perubahan," timpal AKBP Nurkwahid.

Seperti diberitakan, Prabangsa ditemukan tewas mengapung di Teluk Bungsil, Padangbai, Karangasem. Ternyata, setelah diselidiki aparat kepolisian Polda Bali, korban dibunuh dengan kejam.



Oleh Nyoman Susrama dan 8 antek anteknya. Korban dibunuh di rumah mewah Nyoman Susrama yang notabene adik kandung Bupati Bangli Nengah Arnawa. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami