Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemprov Bali Kini Jadi Pemegang Saham di Tol Bali

Kamis, 14 Februari 2013, 19:11 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Provinsi Bali akhirnya secara resmi menjadi pemegang saham pada PT Jasa Marga Bali Tol dalam pembangunan jalan tol yang menghubungkan Benoa-Bandara Ngurah Rai-Nusa Dua.

Asisten II Pemprov Bali, Ketut Wija menyatakan pihaknya sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp100 miliar. Wija mengaku untuk proses pembayarannya, Pemprov Bali akan melakukannya melalui dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp35 miliar diambil dari APBD induk tahun 2013, dan berikutnya sebanyak Rp65 miliar di dapat dari anggaran perubahan.

"Sejak awal kami diberi kesempatan. Kami sudah siapkan anggaran sebesar Rp. 100 miliar dengan kepemilikan 8,01 persen saham dengan nilai Rp 1,6 juta lebih perlembar sahamnya," ujar Wija, Kamis (14/2/2013).

Mestinya Pemprov Bali sesuai perencanaan, menurut Wija sudah menyertakan modal pada Januari 2012, namun belum tercatat di akta perusahaan. Oleh sebab itu, belum bisa menyertakan modal walaupun sudah ada dasar hukumnya. Wija mengaku saat ini proses administrasi penyertaan modal itu sedang berlangsung.

"Selain kami (Pemprov Bali), Pemkab Badung juga disetujui menjadi pemilik 8,1 persen saham dengan jumlah total Rp. 100 miliar," imbuhnya.

Terkait hal itu, Humas PT Jasa Marga Tol Bali, Drajad Hari Suseno menyatakan berdasarkan RUPS Luar Biasa yang digelar, pemegang saham telah menyetujui masuknya Pemprov Bali dan Pemkab Badung. "Pemegang saham telah menyetujui masuknya Pemprov Bali dan Pemkab Badung," ucapnya.

Proses selanjutnya dari masuknya Pemprov Bali dan Pemkab Badung sebagai pemegang saham, Drajad mengaku kini menunggu izin dari Menteri Pekerjaan Umum dan izin dari Kreditur Sindikasi. "Kalau itu sudah oke baru di akta notariskan. Disetor uangnya lalu dibuatkan akte notarial," jelasnya.

Drajad melanjutkan, berdasarkan perjanjian kredit PT Jasa Marga Bali Tol dengan Kreditur Sindikasi, salah satu klausulnya menyatakan jika terjadi perubahan susunan pemegang saham, maka perseroan wajib mendapatkan persetujuan dari kreditur.

"Perjanjiannya seperti itu. Apalagi jalan tol ini belum beroperasi dan sudah ada perubahan komposisi kepemilikan saham, maka harus ada izin dari Menterti PU. Kalau tol ini sudah beroperasi tak perlu izin Menteri PU," paparnya.

Menurut Drajad, awalnya ada tujuh perusahaan pemegang saham di PT Jasa Marga Bali Tol antara lain PT Jasa Marga, PT Pelindo III, PT Angkasa Pura I, PT Wijaya Karya, PT Adhi Karya, PT Hutama Karya dan PT Bali Tourism Development Coorporation (BTDC).

"PT Wijaya Karya melepaskan sahamnya. Dengan masuknya Pemprov Bali dan Pemkab Badung, maka sekarang pemegang sahamnya menjadi delapan badan hukum," tutupnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami