Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Dilarang, Apel Granny Smith dan Gala Masih Dijual di Buleleng
BERITABALI.COM, BULELENG.
Larangan Kementerian Perdagangan terhadap penjualan buah apel jenis Granny Smith dan Gala yang diimpor dari Bidart Bros, Bakersfield, California, Amerika Serikat, ditindaklanjuti oleh Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng, dengan melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Pasar Tradisional, Swalayan dan toko penjualan buah-buahan.
Hasilnya dua jenis apel yang dilarang beredar di Indonesia itu ditemukan di salah satu swalayan yang berlokasi di depan Stadion Mayor Metra Singaraja dan dua toko buah di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Laksamana Singaraja.
“Saat dilakukan sidak, dua jenis apel tersebut sudah tidak ditemukan di Pasar Tradisional dan penjualannya justru ditemukan di Swalayan termasuk toko buah, kondisi itu langsung kita sikapi dengan menarik apel tersebut dari pajangan dan dilarang untuk dijual,” tegas Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng, Ni Made Arnika.(29/2/2015).
Selain menyasar para pedagang di Pasar Tradisional, Swalayan dan Toko Buah, sidak juga dilakukan dengan menyasar dua distributor buah apel jenis Granny Smith dan Gala di Buleleng, namun dua jenis apel tersebut tidak ditemukan.
Sidak yang dilakukan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng tersebut menyusul adanya larangan perdagangan dua jenis apel Granny Smith dan Gala yang disebutkan mengandung bakteri Listeria monocytogenes, dimana jika dikonsumsi tubuh manusia dapat menyebabkan kematian.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2615 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan