Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Literasi Rendah, Perusahaan Pialang Berjangka Dituding Jadi Penyebab Risiko
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Perkembangan industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) memiliki potensi yang besar dan Bali sendiri adalah kota komoditi dan memiliki pertumbuhan ekonomi rata-rata di atas 5 persen dalam beberapa tahun terakhir.
[pilihan-redaksi]
Kepala Cabang Solid Gold Berjangka (SGB), Peter Christian Susanto, Rabu (22/7) menyampaikan bahwa dengan tingkat pendapatan per kapita sebesar Rp54 juta, tingkat literasi akan produk investasi berjangka kepada masyarakatnya tergolong minim. Dijelaskannya lebih lanjut, mayoritas aktivitas investasi di Bali masih berputar di sektor properti, pariwisata dan produk konvensional seperti tabungan dan deposito.
Padahal, di tengah tingginya tren harga emas seperti sekarang sebagai salah satu produk PBK, peluang mendapatkan margin begitu besar. Indeks harga kontrak berjangka emas telah tembus $ 1800/troy ons. Dengan peluang range poin 15-20 poin. Artinya, jika 1 poin sama dengan Rp 1 juta, maka potensi keuntungan bisa mencapai Rp 15-20 juta.
"Namun sayangnya, peluang investasi di PBK belum banyak dipahami oleh masyarakat. Untuk itu kami mengajak rekan-rekan media sebagai mitra edukasi untuk bersama-sama memperluas pengetahuan positif ini di kota Bali," terang Peter saat menggelar edukasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dengan mengundang media Nasional dan Lokal yang terdiri dari media cetak, online dan elektronik.
Lebih lanjut, katanya, isu risiko di PBK lebih kuat dibandingkan manfaatnya. Padahal kehadiran PBK sebagai alasan utama ialah untuk "hedging" dan menjaga harga komoditas di pasar melalui produk multilateral atau komoditi.
Rendahnya literasi juga mengakibatkan kesalahapahaman di masyarakat yang menganggap bahwa risiko pada PBK disebabkan oleh perusahaan pialang berjangka. Padahal secara mekanisme investasi, perusahaan pialang hanya sebagai broker bagi nasabah agar bisa melakukan transaksi di Bursa Berjangka.
"Jadi, nasabah yang melakukan transaksi dan kami hanya berhak menerima fee sebagai penyedia layanan transaksi," lanjut Peter.
Untuk pengaduan nasabah pun, setiap perusahaan pialang telah memiliki standar sesuai dengan Undang Undang dan Peraturan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Nomor 125.
"Yang jelas, setiap perusahaan pialang berjangka yang terdaftar resmi atau legal di BAPPEBTI memiliki payung hukum yang sah sebagai penyelenggara investasi di Perdagangan Berjangka Komoditi.
"Hal yang berbeda, apabila nasabah melakukan transaksi di perusahaan pialang ilegal," kata Peter menutup keterangan.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4648 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan