Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Gede Pasek Sebut Anas Urbaningrum Tak Urusi Demokrat vs Moeldoko
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika menyebut Anas Urbaningrum tidak mengurusi konflik Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko.
Baca juga:
PSI Bakal Gabung Koalisi Besar KIB-KKIR
Pasek merupakan rekan dekat Anas. Bahkan Pasek juga menyediakan posisi khusus di partainya jika Anas sudah bebas dari penjara.
"Yang saya tahu selama ini mas Anas Urbaningrum fokus mengurusi kebebasannya. Soal bagaimana dampak kebebasannya kan bukan urusan beliau," kata Pasek saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (5/4).
Pasek membantah pernyataan kubu Moeldoko yang menyebut Anas akan ikut merong-rong AHY setelah bebas dari penjara.
Dia mengatakan PKN tidak mengurusi urusan partai lain termasuk Demokrat kubu AHY dan Moeldoko.
"Kami tidak mengurusi dinamika partai lain. Kami fokus urus kebebasan Anas Urbaningrum dan partai sendiri. Kami tidak mengerti soal itu [klaim kubu Moeldoko]," ujar Pasek.
Sebelumnya, Demokrat kubu Moeldoko menyebut akan memberikan daya hajar tambahan bagi Partai Demokrat dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Diketahui Anas akan bebas dari penjara pada 10 April mendatang.
"Hal ini tentu akan memberikan sentuhan terindah lagi bagi eksistensi Partai Demokrat KLB pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, dan akan lebih mempunyai daya hajar yang dahsyat bagi para politisi kubu AHY," kata Saiful Huda dalam keterangan resmi, Selasa (4/4).
Saiful juga mengklaim Anas akan mengungkap tabir kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang di masa kepemimpinan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Konflik bermula ketika sejumlah kader partai Demokrat menggelar kongres luar biasa di Deli Serdang pada 5 Maret 2021. KLB Deli Serdang itu menetapkan KSP Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat.
Dua kubu lantas bertarung di pengadilan. Kubu Moeldoko selalu ditolak oleh pengadilan. Bahkan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Moeldoko.
Terbaru, kubu Moeldoko mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Mereka mengklaim punya empat novum baru.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5900 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4628 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2238 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan