Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Wagub Cok Ace Sampaikan Masukan dari Koster Soal Raperda Penanggulangan Bencana
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Sukawati menyampaikan pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Penanggulangan Bencana pada Rapat Paripurna Ke-18 masa persidangan II Tahun sidang 2023, Senin (12/6).
Dalam sambutannya, Cok Ace menyampaikan bahwa pada dasarnya Gubernur Bali menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif dewan terkait penyusunan Raperda tentang penanggulangan bencana.
Ia menyampaikan bahwa kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis dan sosiografis Provinsi Bali memiliki beragam ancaman bencana yang hampir sama dengan daerah lain di Indonesia. Para pendiri bangsa sudah menyadari hal ini sejak awal, sehingga dalam konstitusi sudah tersurat tekad bahwa negara melindungi seluruh tumpah darah Bangsa Indonesia, tentu saja termasuk perlindungan dari bencana.
“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengamanatkan urusan bencana sebagai urusan wajib bagi daerah dan sebagai bagian dari pelayanan dasar,” ungkap Cok Ace.
Oleh karena itu menurutnya Raperda tentang Penanggulangan Bencana ini sangat penting dan bernilai strategis untuk mengoptimalkan tugas dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Bali.
Sementara itu terdapat beberapa masukan yang Gubernur Bali berikan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana untuk menyempurnakan aspek teknik penyusunan dan substansi antara lain; Pertama mengenai aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kedua dalam Raperda ini agar menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara inklusif termasuk mempertimbangkan pengarusutamaan gender, disabilitas dan sosial inklusi. Ketiga penting memasukkan substansi Adaptasi Perubahan Iklim dalam Raperda Penanggulangan Bencana dan Keempat untuk menjamin perlindungan masyarakat dan wisatawan, perlu penguatan kapasitas melalui tata kelola pariwisata tangguh bencana.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama juga dibacakan pandangan umum fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4641 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2267 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan