Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Gubernur Koster Sampaikan Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
beritabali/ist/Gubernur Koster Sampaikan Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 Bali, di hadapan Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali menyampaikan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Raperda ini didasarkan pada pertimbangan bahwa lingkungan perusahaan merupakan faktor luar perusahaan yang berpengaruh terhadap kinerja, capaian, dan keberlanjutan usaha perusahaan, yang perlu dipelihara, diperkuat, dan diberdayakan melalui peran serta perusahaan dalam meningkatkan kualitas kesejahteraan lingkungan sosial dan lingkungan hidup sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali memberikan mandat kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka menyamakan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali.
"Maka itu diperlukan Peraturan Daerah untuk mengatur bagaimana tanggung jawab sosial ini bisa diarahkan dan dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/7/2023).
Setiap Perseroan, Persero, Persero Tbk, Perum, Perumda dan Perseroda wajib menyelenggarakan tanggung jawab sosial perusahaan untuk lingkungan budaya dan alam sesuai Peraturan Perundangundangan.
Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan terdiri dari 11 BAB dan 28 Pasal, yang secara umum berisi peraturan mengenai materi pokok, yaitu berkaitan dengan Ketentuan Umum, Perusahaan Wajib Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan, Jenis dan Data Perusahaan Wajib Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan, Jenis dan Bentuk Perwujudan Dana Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan, Portal Pengelolaan Pelayanan Program Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan, Perencanaan Koordinasi dan Penetapan Data Peserta Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Pelaksanaan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Penyerahan Hasil Kegiatan dan Peresmian, Peran Masyarakat, Penghargaan dan Pelaporan Publik, serta Ketentuan Penutup.
Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan, pihaknya sudah mempunyai pengalaman mengarahkan penggunaan tanggung jawab sosial agar hasilnya betul – betul terlihat, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang sudah berhasil Kita lakukan dengan mengarahkan tanggung jawab sosial ini berupa pembangunan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, kecuali dalam pembangunan Kantor MDA Kabupaten Gianyar dilaksanakan dengan menggunakan Dana APBD Kabupaten Gianyar.
"Saya juga telah menghimpun para pelaku usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta untuk menyediakan mobil transportasi untuk fasilitas Kantor MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali. Kantor MDA Provinsi Bali mendapatkan 2 mobil, dan masing – masing Kantor MDA Kabupaten/Kota se-Bali mendapatkan 1 unit mobil," ujarnya.
Baca juga:
Akademisi Sambut Baik Gubernur Koster Rancang Haluan Pembangunan Masa Depan Bali Jadi Perda
"Kedepan Kita akan mendata semua BUMN dan pelaku usaha swasta, serta badan usaha agar penggunaan tanggungjawab sosial ini menjadi lebih optimal lagi. Karena Bali memiliki daya tarik luar biasa, banyak pelaku usaha yang melakukan aktivitas ekonomi di Bali, yang Saya kira sepatutnya Kita ajak bergotong royong untuk membangun Bali supaya bisa dirasakan manfaatnya oleh semua masyarakat Bali," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5920 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4640 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2267 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan