Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Mahfud Jelaskan Soal Informasi Intelijen Parpol Yang Dimiliki Jokowi
beritabali.com/cnnindonesia.com/Mahfud Jelaskan Soal Informasi Intelijen Parpol Yang Dimiliki Jokowi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan soal informasi intelijen yang dimiliki Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud menilai wajar jika Jokowi memiliki informasi intelijen soal situasi dan arah partai politik di Indonesia.
Menurutnya, data intelijen yang dimiliki Jokowi tidak ada kaitannya dengan cawe-cawe dalam Pemilu 2024.
"Enggak urusan urusan cawe-cawe, itu tidak ada kaitannya. Ini Presiden pasti punya intelijen, siapa politikus yang nakal, siapa politikus yang benar. Siapa yang punya kerja gelap, siapa yang punya kerja terang, itu punya Presiden," kata Mahfud di Jakarta, Minggu (17/9).
Ia membantah tudingan koalisi masyarakat sipil yang menilai Jokowi telah menyalahgunakan data intelijen untuk tujuan politik pribadi. Mahfud mengatakan tak ada undang-undang yang dilanggar oleh Jokowi. Ia menjelaskan intelijen memang wajib melapor secara berkala kepada Presiden.
"Presiden wajib diberi laporan setiap saat oleh intelijen, itu ketentuan undang-undangnya. Apa gunanya ada intelijen kalau tidak boleh lapor ke presiden," ujarnya.
Jokowi sebelumnya mengaku memiliki info lengkap dari intelijen soal situasi dan arah politik partai-partai. Info itu didapat dari berbagai lembaga intelijen di Indonesia, mulai dari BIN, intelijen Polri, hingga TNI.
"Saya tahu dalamnya partai seperti apa, saya tahu. Partai-partai seperti apa saya tahu, ingin menuju ke mana saya juga ngerti," kata Jokowi saat menghadiri rapat kerja nasional relawan Seknas (Sekretariat Nasional) di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (16/9).
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan pun merespons pernyataan Jokowi. Mereka menilai Jokowi melakukan penyalahgunaan data intelijen untuk tujuan politik.
Koalisi itu terdiri dari Imparsial, PBHi, Amnesty International, YLBHI, Kontras, Centra Initiative, Elsam, Walhi, ICW, HRWG, LBH Masyarakat, dan Setara Institute.
Koalisi menjelaskan pengumpulan data dan informasi yang dilakukan oleh intelijen hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengambilan kebijakan, bukan disalahgunakan untuk memata-matai semua aktor politik untuk kepentingan politik pribadi.
Koalisi menilai hal itu mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap hukum dan UU, yakni UU Intelijen, UU HAM, hingga UU partai politik.
"Dalam negara demokrasi, partai politik bukanlah ancaman keamanan nasional sehingga sulit untuk memahami apa alasan intelijen dikerahkan untuk mencari informasi terkait data, arah perkembangan partai politik," kata mereka.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4640 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2267 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan