Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Ganjar Soal Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: Sudah Putus Ya Sudah
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Bakal calon presiden PDIP Ganjar Pranowo mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bersifat final dan mengikat.
"Lah wong tugas MK itu final, sudah putus ya sudah," kata Ganjar saat dimintai pendapatnya oleh seniman Butet Kertaredjasa di Bantul, DIY, Senin (16/10) malam.
Ganjar mengajak semua pihak menghormati putusan MK tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan menghormati sikap dan hak politik siapa pun dalam Pilpres 2024.
"Yang penting semua menghormati putusan. Dan kita akan menghormati sikap dan hak politik siapapun," ujarnya.
Sementara itu Butet menilai putusan MK itu justru menjadi energi bagi para pendukung Ganjar di Pilpres 2024.
"Untuk mengusung Ganjar semakin baik, semakin kuat, semakin diterima. Jadi tidak manut suara siapa tapi manut suara atine," kata Butet.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan MK tentang perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden ini memungkinkan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.
Gibran digadang-gadang bakal dipinang menjadi bakal cawapres oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Sejumlah kader dan organisasi sayap Gerindra juga telah mendukung Gibran.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai putusan MK tersebut tak ubahnya karpet merah bagi Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun maju di Pilpres 2024.
Ia lantas menyindir MK saat ini seperti 'Mahkamah Keluarga' karena hanya bertugas membantu pencalonan anak Jokowi.
"MK membuat putusan ini penuh drama tanpa ada makna apapun. Ujung-ujungnya tetap memberikan karpet merah kepada Gibran. Betul-betul Mahkamah Keluarga," kata Feri kepada CNNIndonesia.com.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5900 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4628 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2238 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan