Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Tim Hukum Prabowo Tantang Ganjar-Mahfud Buktikan Selisih Suara Pilpres
beritabali.com/cnnindonesia.com/Tim Hukum Prabowo Tantang Ganjar-Mahfud Buktikan Selisih Suara Pilpres
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menantang kubu Ganjar-Mahfud membuktikan perbedaan atau selisih suara Pilpres 2024 dari penghitungan KPU.
"Tapi kan mereka harus membuktikan dalil-dalil yang mereka kemukakan itu. Kewajiban untuk membuktikan itu ada pada mereka, bukan pada kami. Bukan pada KPU sebagai termohon," ujar Yusril di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (25/3) malam.
"Jadi kalau ada ungkapan-ungkapan kalimat seperti itu nanti kita tanya "Buktinya mana?", suruh lah mereka membuktikan. Jadi prinsipnya kita menghargai apapun yang ingin dikemukakan dalam permohonan dan sepanjang mereka bisa membuktikannya ya silakan," tegas Yusril.
Yusril juga menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan bukti guna membalas bukti-bukti yang diajukan kubu 03. Namun, ia menegaskan pembuktian ada pada pemohon.
"Jadi kita siap aja, ini sudah masuk ke teknis persidangan. Saya kira nanti akan kita jawab pada waktu kita mengemukakan jawaban dan ketika kita menyampaikan alat-alat bukti di persidangan," ujarnya.
Dalam pokok perkara permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024, kubu 03 selaku pemohon menampilkan penetapan hasil penghitungan suara di 38 provinsi dan luar negeri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut kubu 03, KPU telah melakukan kesalahan dalam perhitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kubu 03 mengatakan terdapat selisih suara antara perhitungan yang dilakukan oleh KPU dengan perhitungan yang dilakukan oleh kubu 03.
Selanjutnya, kubu 03 menjabarkan tabel persandingan perolehan suaranya dan kubu 01 menurut KPU dan hasil perhitungan kubu 03. Tidak terdapat selisih dalam hasil perhitungan perolehan suara kedua kubu tersebut.
Permohonan kubu 03 telah teregister di MK dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Selain Ganjar-Mahfud, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga melayangkan gugatan serupa ke MK. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5910 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4633 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2598 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2252 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2212 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan