Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pemkab Jembrana Serahkan 51 SPPKD HPL Gilimanuk, Total 529 Surat Perjanjian Diterima Warga
beritabali/ist/Pemkab Jembrana Serahkan 51 SPPKD HPL Gilimanuk, Total 529 Surat Perjanjian Diterima Warga.
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali menyerahkan 51 Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah (SPPKD) HPL Gilimanuk kepada masyarakat bertempat di aula Kantor Lurah Gilimanuk, Kamis (19/9).
Tanah HPL Gilimanuk merupakan tanah negara yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk dikelola. Saat ini, Pemkab Jembrana sendiri telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Barang Milik Daerah yang tugas dan fungsinya adalah pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian dan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) yang ada pada Pengelola Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Pengelolaan HPL Gilimanuk, saat ini telah melalui aplikasi Manajamen Aset Tanah (MANAH) yang diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengajuan permohonan perpanjangan perjanjian sewa HPL Gilimanuk.
Bupati Jembrana dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Jembrana, I Gusti Ngurah Sumber Wijaya mengatakan pembagian 51 SPPKD saat ini merupakan kelanjutan dari SPPKD yang diserahkan sebelumnya, dimana total SPPKD yang sebelumnya sudah diterima oleh masyarakat Gilimanuk sebanyak 478.
"Hari ini kita bagikan 51 SPPKD kepada masyarakat yang sudah mengajukan pembaharuan perjanjian sewa HPL Gilimanuk. Sejumlah 478 SPPKD sebelumnya telah dibagikan kepada masyarakat dan pengguna manfaat HPL," ucapnya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat yang telah habis masa berlaku perjanjian sewanya untuk kembali mengajukan permohonan melalui Kepala Lingkungan sehingga kembali dapat memanfaatkan HPL Gilimanuk.
"Untuk yang perjanjiannya sudah berakhir agar segera mengajukan perpanjangan perjanjian sewa HPL yang akan diproses oleh UPTD Pengelolaan BMD pada BPKAD Kabupaten Jembrana melalui Kepala Lingkungan," lanjutnya.
Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jembrana, I Komang Susila mengatakan jumlah permohonan perpanjangan perjanjian sewa HPL Gilimanuk yang sudah diterima sebanyak 677 permohonan. Namun, beberapa berkas permohonan harus dikembalikan lagi karena belum lengkap.
"Dari permohonan tersebut, kami telah melaksanakan proses dari penelitian berkas, verifikasi lapangan, melengkapi administrasi untuk selanjutnya mohon rekomendasi dari bapak Bupati yang kemudian diinput pada aplikasi MANAH," ucapnya.
Dijelaskannya, total SPPKD HPL Gilimanuk yang sudah diserahkan kepada masyarakat sebanyak 529 dimana pembagiannya telah dilaksanakan dalam lima tahap.
"Tahap pertama sejumlah 98 SPPKD, tahap kedua sebanyak 120, tahap ketiga sebanyak 160, tahap keempat sebanyak 100 dan hari ini diserahkan 51 SPPKD," jelas Komang Susila.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Jembrana
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4641 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2267 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan